Belajar di Rumah Siswa Kota Cirebon: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

presiden-brazil-positif-corona
Sekretaris Komunikasi Brasil Fabio Wajngarten (belakang, dilingkari merah) berfoto bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Presiden Brasil Jair Bolsonaro, dan Wakil Presiden Mike Pence di Washingon pekan lalu. Wajngarten dilaporkan positif tertular virus corona.(REUTERS/Alan Santos vía Ulan/Pool)
0 Komentar

CIREBON – Masa belajar di rumah bagi siswa di Kota Cirebon diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Cirebon nomor 443/40-Disdik tertanggal 29 Mei 2020.
Surat edaran tentang penyesuaian pelayanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP dan PKBM negeri maupun swasta tersebut memuat pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah, diperpanjang dari 30 Mei 2020, sampai dengan diterbitkannya surat edaran lebih lanjut.
Sehingga guru, tenaga pendidik, dan tenaga administrasi karyawan serta siswa di semua satuan pendidikan tersebut benar-benar melakukan aktivitas di rumah maning-masing.
[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”326124″ /]
Dijelaskan pula, untuk memastikan aktivitas pelayanan seperti legalisir ijazah serta menjaga dan memelihara aset sekolah, kepala sekolah dapat melakukan sistem piket secara proporsional dengan jumlah maksimal sebanyak 30 persen karyawan sekolah.
Dengan pengaturan pelayanan yang mesti menerapkan standar protokol pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah.
Walikota juga menganjurkan agar terap terpeliharanya jaring pengaman sosial, satuan pendidikan yang dikelola oleh masyatakat atau lembaga (swasta) untuk memberikan keringanan dan atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari kalangan keluarga kurang mampu atau miskin.
Sedangkan untuk satuan pendidikan negeri dilarang untuk melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun dari peserta didik maupun orang tua/wali.
Kepala Dinas Pendidikan, Irawan Wahyono SPd MPd membenarkan adanya kebijakan perpanjangan masa WFH terhadap SDM pada lingkungan satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon, serta pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah ini.
“Diperpanjang (belajar dirumah), sampai dengan adanya diterbitkannya surat edaran lebih lanjut,” ujar Kadisdik, minggu (31/5). (azs)

0 Komentar