63.878 Pekerja Dapat BSU

0 Komentar

SUMBER – Bantuan Subsidi Upah (BSU) para pekerja di Kabupaten Cirebon yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah cair. Seluruh perusahaan yang tercatat sudah mengusulkan. Dipastikan, semua yang diusulkan dapat BSU dengan catatan, semua administrasi terpenuhi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaery menjelaskan, sebanyak 63.878 pekerja mendapat BSU. Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa perusahaan yang mengusulkan.
Ia mengungkapkan, sampai sejauh ini, tidak ada pekerja yang mengadukan ke disnakertrans. Tetapi, pihaknya mengharapkan semua telah ter-cover. “Harapan kita sih, tentunya bisa melindungi para pekerja dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erry kepada Radar Cirebon, kemarin (15/9).
Hanya saja, kata Erry, jumlah tersebut belum dipastikan apakah sudah meng-cover seluruh pekerja yang ada. Mengingat, datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Realisasinya juga ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya, sampai dengan akhir penyelesaian administrasi, semua sudah dilakukan. Hanya tinggal menunggu realisasi. Kan dua kali, per dua bulan sekali, diperoleh oleh para pekerja,” paparnya.
Yang pasti, kata Erry, syarat pekerja yang mendapat BSU sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Di dalamnya terdapat tiga poin penting. Yakni, tercatat sebagai warga negara Indonesia, dibuktikan dengan adanya NIK. Kemudian, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS, serta berstatus sebagai pekerja buruh atau penerima gaji atau upah.
“Dipastikan, mereka yang telah terdaftar kepesertaannya sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan Juni 2020, mendapat BSU Rp600 ribu selama empat bulan. Tujuannya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Disinggung terkait status pekerja yang di-PHK apakah mendapat BSU, Erry mengaku, hal itu bukan menjadi kewenangannya. Yang pasti, sebanyak 185 orang pekerja yang di-PHK sudah diusulkan ke dinas sosial (dinsos) untuk diverifikasi vaktual agar mendapat bantuan.
“Kami telah mengirimkan datanya. Semua sudah selesai. Tapi apakah mereka semua mendapatkan atau tidak, itu kewenangan dinsos. Itu kan by NIK dan KK (kartu keluarga),” pungkasnya. (sam)

0 Komentar