ABG Labil, Ribut dengan Pacar, Posting Screenshot Video Bugil ke FB

ABG Labil, Ribut dengan Pacar, Posting Screenshot Video Bugil ke FB
0 Komentar

LAMPUNG- Usianya baru 15 tahun. Namun AN harus menghadapi dua tuduhan. Dugaan pencabulan disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook (FB).
Remaja laki-laki asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, ini diamankan anggota Polsek Sukoharjo, Rabu malam (27/5). Korbannya adalah RA (13), warga Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan dalam penangkapan yang di-back up Satreskrim Polres Pringsewu tersebut pihaknya mengamankan barang bukti satu unit ponsel untuk menyebarkan konten pornografi. “AN mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan terhadap korban RA,” kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, dikutip dari fin.co.id, Sabtu (30/5).
Terkait penyebaran konten pornografi, Musakir mengungkapkan, awalnya dua anak baru gede (ABG) ini berpacaran. Sekitar April silam, AN melakukan video call RA dan memintanya membuka pakaian. “Rekaman video tersebut di-screenshot dan simpan di ponsel AN,” sebut dia.
Lantas pertengahan Mei, dua anak bau kencur ini bertengkar. Saat itulah, AN meng-upload screenshot video call ketika RA tidak mengenakan pakaian ke Facebook. “AN akan kami jerat dengan pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tterancam hukuman minim lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Musakir. (sag/ais)

0 Komentar