Apresiasi Langkah Cirebon Power Tangani Kluster Covid-19

0 Komentar

 
CIREBON – Penanganan kluster industri yang terjadi di perusahaan pembangkit listrik Cirebon Power mendapatkan apresiasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan. Dia juga meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cireon untuk tidak lengah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan kerja.
“Saya mendengar ada sekitar 86 karyawan di perusahaan pembangkit listrik yang terkonfirmasi covid-19. Saya mengapresiasi langkah Cirebon Power yang berinisiatif akan menyewa salah satu hotel di Kabupaten Cirebon untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri. Karena kalau tidak memiliki tempat khusus, tidak menjamin mereka tidak keluar atau berinteraksi dengan masyarakat lainnya,” kata Imron, Jumat (20/11).
Salah satu faktor melonjaknya angka konfirmasi positif di Kabupaten Cirebon, bupati menduga, dikarenakan masyarakat sudah jenuh dengan Covid-19. Sehingga mengabaikan penerapan aturan protokol kesehatan.
“Kalau kita (Pemkab) jangan sampai bosan. Terus berikan pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Head of Communication Cirebon Power, Yuda Panjaitan menyampaikan, Cirebon Power berterima kasih atas dukungan dan bantuan Bupati Cirebon, Satgas Covid-19 serta seluruh instansi yang membantu. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk turut terlibat dalam penghentian penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon juga telah memberikan izin fasilitas karantina mandiri kepada Cirebon Power.
Disampaikan dalam surat tersebut bahwa izin diberikan berdasarkan monitoring, evaluasi dan verifikasi faktual di lokasi PLTU I dan II, dan untuk keperluan penanganan, pencegahan, pengendalian serta memutus penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Dalam ketentuan juga disampaikan agar Cireon Power melakukan edukasi kepada masyarakat, berkoodinasi dengan pemerintah desa, camat, danramil dan polsek setempat.
Melaksanakan protokol kesehatan covid-19 yakni mencuci tangan dengan sambun, memakai masker, menjaga jarak.
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar tempat karantina mandiri.  (den)

0 Komentar