ASN Harus Netral dan Profesional

ASN Harus Netral dan Profesional
NETRAL : Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Dr Muhammad Imannudin MSi melakukan sosialisasi netralitas ASN di Aula BKPSDM Indramayu, Jumat (17/9).    UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Jangan karena ingin meraih jabatan tertentu, atau ingin jabatannya aman, aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak netral dalam pemilihan kepada daerah (pilkada).
ASN harus netral dan profesional. Karena soal jabatan itu tergantung pangkat dan golongan, juga kapasitas dan kompetensi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Drs H Wahidin MM, saat acara sosialisasi netralitas ASN, di Aula BKPSDM Kabupaten Indramayu, Jumat (17/9) lalu.
Wahidin mengungkapkan, pihaknya telah berusaha keras melakukan pembinaan maupun sosialisasi, agar ASN netral dalam pilkada.
Meski demikian, saat pilkada 2020 lalu memang masih ada beberapa PNS yang kedapatan melakukan pelanggaran.
H Yusuf Kurnia SIP SH dari Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan, berdasarkan catatan hasil penanganan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu menempati peringkat ke-3 dalam jumlah pelanggaran ASN.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan pelanggaran lainnya.
“Pelaku pelanggaran paling banyak adalah guru atau pengawas, disusul camat atau sekmat,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, juga membenarkan kalau ASN paling banyak melakukan pelanggaran adalah guru.
Mereka ada yang ketahuan ikut kampanye, ada yang kampanye melalui medsos, hingga hadir langsung di acara kampanye dan melakukan orasi.
Sementara Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr Muhammad Imannudin SH MSi mengatakan, berdasarkan hasil monitoring Pilkada 2020 lalu, memang masih banyak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.
Menurutnya, pelanggaran yang masih terjadi hendaknya dijadikan pelajaran agar ASN bisa bersikap profesional. “Pembinaan harus terus dilakukan, dan perlu adanya perbaikan aturan untuk menutup celah pelanggaran,” tegas Iman. (oet) 

0 Komentar