Bapera Anggap Wajar Permintaan Kenaikan Kompensasi

0 Komentar

 
HARJAMUKTI – Sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Cirebon, Dodi Dosantos angkat bicara soal besaran kompensasi air PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Dia mengatakan, besaran kompensasi air PDAM yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, secara normatif wajar bila ada kenaikan.
Namun, Pemkot Cirebon sebagai pembeli air, juga wajar ketika melakukan penawaran nilai kompensasi kepada Pemkab Kuningan. Kalaupun sampai saat ini belum terjadi kesepakatan, kata Dodi, kedua daerah harus bertindak.
“Sedangkan Pemkot Cirebon sendiri sudah menaikkan harga langganan PDAM kepada pelanggannya. Jadi, wajar saja Kabupaten Kuningan minta kenaikan besaran kompensasi. Apalagi PDAM sudah melakukan reklasifikasi tarif bagi pelanggan. Saya sarankan, duduk bersama dan jauhkan ego. Karena air ini untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sampai saat ini, memang belum ada kesepakatan besaran kenaikan kompensasi air minum PDAM Tirta Giri Nata yang dibayarkan Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan. Bahkan, surat walikota Cirebon yang dilayangkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, belum ada titik terang. Surat tersebut berisi permohonan memfasilitasi antara Kota Cirebon dengan Kabupaten Kuningan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dalam waktu dekat, akan ada pertemuan antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Pertemuan ini, kata Agus, masih berbentuk bernegoisasi. Hanya saja, belum ditentukan tanggal pertemuannya.
“Sudak ada komunikasi dengan Pak Sekda Kabupaten Kuningan. Pertemuannya kemungkinan digelar pekan depan,” kata Gus Mul, sapaan Agus Mulyadi, Kamis (16/4).
Pada prinsipnya, pertemuan tersebut adalah tindaklanjut dari proses yang sudah dilakukan. “BPKP nanti akan turun setelah proses kesepakatan terjadi. Setelah itu, baru menentukan besarannya,” ujar Gus Mul.
Sekda menegaskan, yang pasti, titik awalnya adalah besaran kenaikan kompensasi air minum yang harus dibayarkan Pemkot Cirebon kepada Pekab Kuningan. Berdasarkan kajian BPKP Jawa Barat, yakni Rp206 per meter kubik.
“Karena itu, pembahasannya tidak bisa di luar harga tersebut. Karena angka dasarnya tetap pada Rp206 per meter kubik,” tegas Gus Mul.

0 Komentar