Polisi Bekuk Bandar Obat Greged

Polisi Bekuk Bandar Obat Greged
PERIKSA: Pelaku saat pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon. -FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali bekuk pengedar obat keras terbatas (OKT), atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Tersangka yang diamankan berinisial AC. Ia diamankan oleh petugas saat bertransaksi di samping rumahnya yang berlokasi di Desa Gemulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan terhadap tersangka berawal ketika penyidik Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kalau AC telah menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari informasi itu, penyidik ke lapangan, memantau pergerakan tersangka.
Saat sedang transaksi, AC kemudian digerebek dan dibekuk. “AC diamankan di rumahnya saat sedang transaksi (14/9) sekitar pukul 17.30. AC menjual sediaan farmasi tanpa izin edar yang bukan kewenangannya,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Selasa (15/9).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah obat. Di antaranya 100 butir pil jenis trihexypenidhill, 46 butir pil tramadol, 288 butir pil dextromethropan, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp29.000.
“Barang bukti itu kita temukan di dalam loket warna merah di tempat duduk terbuat bambu, yang berada di belakang rumah tersangka,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
“Ia mengakui barang miliknya akan dijual. Tapi, dari mana barang tersebut, kita masih belum mengetahui dari siapa. Kita masih kembangkan,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep) 

0 Komentar