Besaran Kompensasi Molor Lagi

0 Komentar

Pekan Depan, Sekda Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan akan Bertemu
KEJAKSAN – Sampai saat ini belum ada kesepakatan besaran kenaikan kompensasi air minum PDAM Tirta Giri Nata yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Bahkan, surat walikota Cirebon yang dilayangkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, belum ada titik terang. Surat tersebut berisi permohonan memfasilitasi antara Kota Cirebon dengan Kabupaten Kuningan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dalam waktu dekat, akan ada pertemuan antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Pertemuan ini, kata Agus, masih berbentuk bernegoisasi. Hanya saja, belum ditentukan tanggal pertemuannya.
“Sudak ada komunikasi dengan Pak Sekda Kabupaten Kuningan. Pertemuannya kemungkinan digelar pekan depan,” kata Gus Mul, sapaan Agus Mulyadi, kemarin.
Pada prinsipnya, pertemuan tersebut adalah tindaklanjut dari proses yang sudah dilakukan. “BPKP nanti akan turun setelah proses kesepakatan terjadi. Setelah itu, baru menentukan besarannya,” ujar Gus Mul.
Sekda menegaskan, yang pasti, titik awalnya adalah besaran kenaikan kompensasi air minum yang harus dibayarkan Pemkot Cirebon kepada Pekab Kuningan. Berdasarkan kajian BPKP Jawa Barat, yakni Rp206 per meter kubik.
“Karena itu, pembahasannya tidak bisa di luar harga tersebut. Karena angka dasarnya tetap pada Rp206 per meter kubik,” tegas Gus Mul.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirta Giti Nata, Sopyan Satari SE MM menjelaskan, terkait kompensasi, itu sebenarnya kewenangan Pemkot Cirebon. Karenanya, soal perkembangan besaran kompensasi air, bisa ditanyakan ke Pemkot Cirebon. Terkait perkembangan surat yang dilayangkan walikota Cirebon ke BPKP Jawa Barat, Opang –sapaan Sopyan Satari- juga belum tahu perkembangannya. “Kalau itu saya belum tahu perkembangannya,” ujarnya. (abd)

0 Komentar