Bupati Nilai Dewan Tak Paham Proses Refocusing Anggaran

Bupati Nilai Dewan Tak Paham Proses Refocusing Anggaran
Jajaran Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon menyampaikan data usai rapat jarak jauh dengan Gubernur Jabar.
0 Komentar

CIREBON – Bupati Cirebon Drs H Imron MAg berang. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap tak melaporkan refocusing anggaran ke pemerintah pusat. Padahal, semua itu tengah berproses. Berikut  pertanggungjawabannya.
Imron menyampaikan, apa yang disampaikan legislatif itu, lantaran tidak memahami proses yang telah dijalankan eksekutif dari hasil pembahasan panjang. Bahkan, dalam proses refocusing melibatkan pimpinan DPRD.
“Saya ngomong itu berdasarkan hasil rapat. Kalau dewan (Hermanto, red) mempertanyakan statemen saya, berarti dewan gak pernah hadir saat rapat. Ya wajarlah. Kan yang hadir hanya pimpinan DPRD. Mungkin pimpinan tidak memberitahu kepada anggotanya,” kata Imron saat ditemui di PCNU Sumber, kemarin (12/5).
Menurutnya, selama ini memang masih ada yang belum menyelesaikannya. Namun, ketika pelaksanaan tidak sesuai fakta di lapangan. Tidak harus menghilangkan proses yang telah ditempuh. “Memang, untuk mengeluarkan anggaran, tidaklah sekonyong-konyong. Perlu pertanggungjawaban, pasti berdasarkan data yang harus dikirimkan ke pusat,” jelas Imron.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengatakan, DAU Kabupaten Cirebon terancam ditunda pencairan, jika tidak segera menyelesaikan laporan refocusing anggaran. Tak tanggung-tanggung, potongan itu mencapai Rp39 miliar setiap bulannya.
Dia menjelaskan, surat edaran Kementerian Keuangan RI mengharuskan setiap daerah menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, untuk Kabupaten Cirebon pencairannya terpaksa harus ditunda. Mengingat, pemda setempat belum menyerahkan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
“Rp39 miliar itu bulan ini. Kalau bulan depan telat lagi, dan terus telat ya DAU akan terus menyusut,” ungkapnya.
Disinggung kenapa tidak memaksimalkan PAD Kabupaten Cirebon, politisi Partai Nasdem itu menyampaikan, nilai PAD Kabupaten sendiri terbatas. Hanya Rp600 miliar. Adanya kondisi pandemi Covid-19 dipastikan jumlah PAD mengalami penurunan Rp100 miliar. Sisanya, Rp500 miliar. Tapi, dari jumlah tersebut di dalamnya ada PAD dari BLUD rumah sakit. Dengan pandemi covid-19 ini, otomatis tidak bisa masuk ke PAD. Karena kembali lagi dikelola rumah sakit sebesar Rp250 miliar.
“Jadi PAD yang bisa dikelola pemerintah daerah hanya Rp250 miliaran saja,” paparnya.
Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah dipastikan ditarik lagi. Tahun ini, ditiadakan. Khususnya untuk program fisik. Artinya, tidak bisa cair. Hanya ada untuk kesehatan dan pendidikan.

0 Komentar