Dana Cadangan Pilkada Sesuai Perda

0 Komentar

 
KESAMBI – Pemilihan walikota/wakil walikota (pilwalkol) Cirebon hampir dipastikan bakal digelar pada tahun 2024. Dengan demikian, skema pendanaan untuk keperluan pesta demokrasi lima tahunan tersebut tetap bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilwalkot.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negari (Kesbangpol-DN) Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan, mekanisme pembentukan dana cadangan Pilwalkot 2024 sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut, totalnya senilai Rp29.944.581.600.
Dari jumlah dana cadangan pilwalkot tersebut, rincian dana yang dialokasikan untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600. Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dialokasikan sebesar Rp4.700.000.000.
“Dana cadangan itu, angkanya diajukan dari estimasi kebutuhan KPU dan Bawaslu, yang telah memperhatikan indeks kemahalan dan asumsi harga di tahun 2024,” ujarnya, dibenarkan Kasi Bina Politik Ade Budiyanto SE, kemarin (17/6).
Menurut Ade, pembentukan dana cadangan ini, dibagi dalam tiga tahun anggaran, dengan cara disisihkan dari APBD ke kode rekening khusus. Di antaranya pada tahun 2021 sebesar Rp9.944.581.600, tahun 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.
Dia mengakui jika dalam pembentukan dana cadangan yang telah dimuat dalam perda tersebut, belum mencakup kebutuhan untuk pendanaan operasional keamanan TNI/Polri. Anggaran keamanan tersebut rencananya akan dialokasikan pada APBD tahun pelaksanaan pilwalkot.
“Untuk mekanisme penyisihan dari APBD dalam tiga tahun anggaran, dan mekanisme pencairan ketika dana ini akan digunakan, sedang disusun peraturan walikota (perwali) turunanya seperti apa,” ujarnya.
Tapi biasanya, teknis pencairannya terlebih dahulu dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dareah (NPHD) antara Pemkot Cirebon dengan instansi-instansi yang menjadi pengguna dari dana tersebut. Seperti KPU, Bawaslu, kepolisian, maupun TNI.
“Kemungkinan pada tahun pelaksanaan tahapan pilkwalkot nanti, dana cadangan yang sebesar Rp29 miliar itu, tercatat sebagai DPA Kesbangpol. Nanti dari instansi penggunanya, mengajukan pencairan melalui Kesbangpol,” imbuhnya. (azs)
 

0 Komentar