Dari Zona Kuning, Sekarang Kota Cirebon Berstatus Biru

Dari Zona Kuning, Sekarang Kota Cirebon Berstatus Biru
KERJA KERAS: Taekwondoin Kota Cirebon, Syifa Indah Syafira (kiri) disiplin berlatih di masa pandemi virus Corona. Syifa salah satu atlet proyeksi PON XX. --FOTO: DOK PRIBADI
1 Komentar

CIREBON – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat merilis level kewaspadaan Covid-19 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Jika sebelumnya Kota Cirebon berada pada level Cukup Berat (zona kuning), saat ini posisinya agak membaik dengan menempati level moderat (zona biru).
Level kewaspadaan ini, menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), dalam istilah yang disebutkan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menjadi sebutannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) bagi masyarakatnya.
Dari lima Kabupaten/Kota di wilayah Ciayumajakuning, hampir seluruh level Kabupaten/Kota kini membaik, mayoritas menempati level moderat atau zona biru, kecuali Kabupaten Indramayu yang masih menempati level cukup berat atau zona kuning.
Beberapa langkah protokil kesehatan yang bisa dijalankan oleh daerah yang zona biru dalam penerapan PSBB AKB ini, diantaranya untuk sektor jasa perekonomian.
Untuk perkantoran, pegawai yang menerapkan work from home (WFH) tinggal 25 persen dengan jadwal piket, perhotelan bisa buka hanya melayani penginapan dan pemesanan makan/minum di kamar, untuk pariwisata bisa mulai dibuka tapi hanya terbatas pada kunjungan individual dan bukan kunjungan rombongan.
Untuk sektor perdagangan, usaha jenis restoran/rumah makan, tetap dianjurkan melayani take away. Mall, supermarket, dan minimarket, juga dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung.
Pasar tradisional, juga dianjurkan dibatasi jam operasionalnya serta pengunjung dibatasi sampai 70 persen dari daya tampung.
Untuk sektor pendidikan, sekolah maupun perguruan tinggi dianjurkan tetap ditutup dan melaksanakan pembelajaran secara online, perpustakaan juga dianjurkan ditutup.
Sektor area publik, untuk terminal bandara dan stasiun dianjurkan pembatasan operasional dan pembatasan pengunjung hanya 70 persen dari kapasitas. Tempat ibadah dapat dibuka dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas. (azs)

1 Komentar