Deadline Bantuan UMKM Tahap Dua 17 November

0 Komentar

SUMBER – Bantuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahap kedua atau Banpres Produktif, siap digulirkan. Dari target sasaran 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ferry Afrudin SSTP menyampaikan, di Kabupaten Cirebon, usulan bantuan sudah dibuka sejak 12 Oktober lalu. Format pengajuan bantuan sudah disebarluaskan kepada para camat se-Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, teknis usulan bantuan UMKM masih sama seperti tahap pertama, yakni melalui usulan pemdes setempat.
“Untuk mempercepat usulan, kita share melalui camat, nanti diusulkan oleh pihak desa,” ujar Ferry,  kemarin (23/10).
Ia menargetkan, semua usulan sudah harus masuk ke Dinkop UMKM Kabupaten Cirebon pada 17 November mendatang. “Kalau ketentuan dari kementerian, sampai akhir November,” terangnya.
Ia menjelaskan, batas akhir penyerahan usulan bantuan sengaja dibuat lebih cepat dari ketentuan pemerintah agar pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekap usulan yang masuk.
“Kita kan butuh waktu buat rekap, jangan sampai usulan masuk pas pada 30 November, nanti gimana merekapnya?” imbuhnya.
Mantan camat Plumbon itu menjelaskan, Banpres Produktif ini memang tidak ada batasan kuota penerima bantuan. Karena, kuotanya mengacu target secara nasional, yakni untuk 12 juta pelaku UMKM.
“Untuk yang sudah cair pada tahap pertama itu di angka 9,1 juta pelaku UMKM. Sisanya di tahap dua, yang sekarang sedang berjalan proses pengajuannnya,” tandasnya.
Ia mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM yang diusulkan pihaknya bisa dipastikan mendapat Banpres Produktif. Pasalnya, prosesnya melalui verifikasi yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Karena bukan hanya dari Dinkop, banyak yang mengusulkan, termasuk dari perbankan dan lainnya,” terangnya.
Proses verifikasi dilakukan, tambah Ferry, untuk pembersihan data agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan. Setelah dibersihkan, kemudian data disortir dan dikroscek lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sistem informasi perbankan atau peraturan perbankan (PB). “Jangan sampai satu orang dapat dari tiga lembaga yang ikut mengusulkan,” paparnya.
Selain itu, ketentuan lain yang menghalangi pelaku UMKM tidak bisa mendapat bantuan ialah, ketika yang bersangkutan sedang menerima akses pembiayaan kredit dari perbankan maupun lising. “Besarannya masih sama, Rp2,4 juta dan dikirim langsung ke rekening yang bersangkutan melalui bank yang sudah ditunjuk, yaitu BRI, BNI dan BSM,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar