Dilarang Kumpulkan Mustahik

Dilarang Kumpulkan Mustahik
SURAT EDARAN: Kadis Pertanian Kabupaten Cirebon Dr H Ali Effendi menunjukkan edaran tata laksana dan protokol pemotongan hewan di saat pandemi Covid-19.FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sudah menyebarkan surat edaran pelaksanaan penyembelihan kurban. Edaran tersebut berisi protokol kesehatan tata laksana dan proses pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Ali Effendi kepada Radar mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya mengatur siapa saja yang berada di lokasi penyembelihan hewan kurban, hingga tekhnis pembagian hewan kurban.
“Untuk yang berada di lokasi penyembelihan hanya yang berkurban dan petugas atau panitia pemotongan hewannya saja. Selain itu tidak diperkenankan karena akan membuat kerumunan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk teknis pendistribusian daging kurban pun panitia tidak boleh mengumpulkan para penerima atau mustahik di satu titik. Daging kurban harus diantarkan ke rumah penerima agar tidak terjadi penumpukan dan pengumpulan massa dalam jumlah banyak di satu titik.
“Untuk surat edaran sendiri sudah kita sebar dari mulai H-30 lalu. Kita sebar ke masjid-masjid, ke desa-desa dan kepihak-pihak terkait lainnya, mudah-mudahan tidak ada kendala, ini demi kebaikan bersama,” katanya. (dri) 

0 Komentar