CIREBON – Workshop Implementasi Sistem Tubercolusis Indonesia (SITB) yang digelar selama dua hari 22-23 Juni di Luxton Cirebon Hotel and Convention, menuai sorotan. Pelaksanaan acara disebut Komisi III DPRD melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Pelanggaran yang dimaksud adalah melaksanakan acara di hotel, kemudian pada sesi foto justru mengabaikan protokol kesehatan covid-19 yakni jaga jarak.
Ketua Komisi III DPRD, dr Tresnawaty SpB mengungkapkan, ada pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) terkait PSBB Jilid IV. Dalam aturan itu, pertemuan di hotel masih dilarang. Kemudian, saat sesi foto tidak menerapkan physical distancing.
“Pertemuan itu harusnya tidak boleh di hotel. Apalagi pesertanya lebih dari 30 orang. Kota Cirebon masih PSBB, malah dinkes bikin acara di hotel,” ujar Tresnawaty, kepada Radar Cirebon, Senin (22/6).
Ia menyayangkan pelanggaran yang justru dilakukan oleh dinkes. Apalagi, acara SITB berlangsung selama dua hari. Padahal, ada banyak opsi untuk melaksanakan pertemuan seperti itu. Misalnya, dilakukan secara virtual. “Ini peserta sampai 30 orang dan kita PSBB Proporsional itu sampai 27 Juni,” tegas Tresna.
Dia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Di tempat terpisah, Kepala Dinkes, dr Edy Sugiarto MKes membenarkan pertemuan tersebut. Tapi dia menyebut, pertemuan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Bahkan ruangan berkapasitas 500 orang hanya diisi 50 orang, atau sepersepuluh. Kemudian terkait sesi foto bersama yang melanggar social distancing, momen itu hanya satu menit. “Foto bersama hanya 1 menit,” jelasnya.
Edy menambahkan, acara tersebut adalah pertemuan dari provinsi dengan video conference, kemudian ditambah input langsung. (abd)