Dorong Pemkot Buat Kajian Potensi Retribusi

Dorong Pemkot Buat Kajian Potensi Retribusi
SEKTOR MUMPUNI: Retribusi dari sektor parkir diharapkan dapat meningkat, karena ada tarif baru di perda yang baru. --FOTO: andi Azis Muhtarom/radar cirebon
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Telah terbitnya dua peraturan daerah (perda) baru yang mengatur penyesuaian tarif retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, mestinya dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari komponen retribusi daerah. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahriar MBA menyayangkan jika hingga saat ini Pemkot Cirebon belum memiliki gambaran seberapa besar potensi PAD yang bisa digali secara riil, terhadap objek-objek yang dapat dikenakan pungutan retribusi.
“Kami mendorong pemkot bisa membuat kajian, berapa sih sebetulnya potensi PAD secara riil yang bisa didapat? Kalau perlu, sediakan anggaran untuk tunjuk konsultan independen yang bisa menghitungnya,” ujar Watid, kemarin.
Misalnya, untuk sektor perparkiran, pihaknya memandang jika potensi PAD yang bisa didapatkan dari sektor ini, diperkirakan bisa melampaui target yang sudah direncanakan pada APBD.
Terlebih lagi, adanya rencana penyesuaian tarif retribusi parkir yang mengacu pada Perda Retribusi Jasa Umum yang baru, potensi retribusi yang dapat digali dari sektor ini tentunya bisa jauh lebih besar lagi.
Menurutnya, meski saat ini tengah memasuki masa pandemic, sektor PAD sebetulnya masih bisa dioptimalkan. Karena, ada sejumlah sektor perekonomian yang tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi pandemi.
Misalnya sektor perikanan. Saat ini saja, berdasarkan laporan DPPKP, retribusi dari tempat pelelangan ikan sudah mampu melampaui target di semester pertama 2021. Kondisi ini menggambarkan jika beberapa sektor masih bisa mengoptimalkan perolehan retribusi.
Oleh sebab itu, pihaknya mempersilakan kepada pemkot melalui perangkat daerah terkait, mengusulkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan survei atau kajian yang bisa memetakan potensi PAD secara riil. Terutama di PAD yang berasal dari pos retribusi.
“Silakan saja, di perubahan (APBD-P) usulkan anggaran untuk kegiatan kajian pemetaan retribusi ini. Kegiatannya bisa dilaksanakan BKD. Supaya nanti di pembahasan RAPBD Murni 2022, kita sudah punya gambaran potensi riil retribusi yang bisa ditargetkan,” imbuhnya. (azs) 

0 Komentar