Ini Sejumlah Kelonggaran di PSBB Kuningan Jilid III

Ini Sejumlah Kelonggaran di PSBB Kuningan Jilid III
0 Komentar

KUNINGAN – Hari terakhir PSBB Jilid II pada 29 Mei, ditindaklanjut Bupati Kuningan Acep Purnama dengan perpanjangan PSBB hingga 13 Juni mendatang. Hal ini dipertimbangkan berdasar hasil evaluasi bersama Pemprov Jabar menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep 287/ Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Jabar.
Sejumlah video conference (vicon) diikuti Tim Gugus Tugas Covid 19 pada hari Jumat (29/5) yaitu evalusi bersama Mendagri Tito Karnavian, yang dilanjut dengan vicon bersama Gubernur Ridwan Kamil di sore harinya.
“Sehubungan dengan berakhirnya PSBB tahap II Provinsi Jabar dan diberlakukannya PSBB tahap III tanggal 30 Mei-12 Juni, Gubernur menyerahkan sepenuhnya atas kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah,” jelas Acep.
Ditambahkannya, penyerahan kebijakan ini membuat Satuan Gugus Tugas Covid19 Kuningan melakukan rapat pada hari Jumat kemarin (29/5).
“Setelah menerima masukan dari tim medis, dengan pertimabangan catatan ODP, PDP, Positif. Termasuk juga sisi kejenuhan masyarakat dan recovery ekonomi, kami memutuskan akan memperpanjang PSBB,” tegasnya.
PSBB jilid III kali ini, sebagai upaya menuju “New Normal” atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikampanyekan Gubernur Ridwan Kamil. Bupati Acep mengakui adanya antusiasme masyarakat dalam menyambut rencana AKB ini. Meski demikian protokol kesehatan akan tetap diberlakukan.
Keputusan Bupati nomor 443/KPTS.330-HUKUM / 2020 tentang perpanjangan PSBB, dalam juknis terdapat sejumlah kelonggaran. Mulai dari dipersilakan masyarakat untuk kembali salat di masjid dan musala, serta bertambahnya jam operasional.
Kelonggaran tersebut meliputi angkutan umum pukul 06:00-18-00 WIB, dan pasar tradisional 24:00-16:00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima dan rumah makan 08:00-21:00 WIB dan pasar modern/pertokoan mulai pukul 08:00-18:00 WIB.
“Aturan lainnya para pedagang makanan diutamakan melakukan transaksi take away, tidak menyediakan tempat duduk untuk makan-minum di tempat. Kemudian peribadatan di masjid atau musala, silakan dilakukan yang penting jaga jarak,” jelasnya.
Sementara itu, ditegaskan Bupati terkait tempat hiburan dan pariwisata sepertinya masih harus bersabar, karena sektor ini masih ditutup selama PSBB jilid III. Aturan lainnya seperti protokol kesehatan tidak berubah, mengikuti aturan PSBB sebelumnya. (ags)

0 Komentar