Jabatan Kepsek Harus Disetujui DP

Jabatan Kepsek Harus Disetujui DP
BERI KETERANGAN: Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Dr Hilmi Rivai MPd menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah. ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER-Keterlambatan pengangkatan ratusan kepala sekolah di kabupaten untuk jenjang SD dan SMP rupanya tidak hanya menunggu SK dari Bupati Cirebon saja.
Ada syarat lainnya yang sampai dengan saat ini masih belum terpenuhi sehingga membuat pengangkatan atau pemberian SK tersebut terhambat.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Dr Hilmi Rivai MPd saat dihubungi Radar, kemarin. Menurutnya, berdasarkan peraturan dan ketentuan dari Kemendiknas, untuk jabatan kepala sekolah (kepsek) harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Cirebon.
“Posisi DP kita sudah out of date, sudah kedaluwarsa, kita menunggu pembentukan DP baru yang nanti akan dilakukan oleh Disdik. Setelah DP ada, kita baru melangkah ketahap selanjutnya,” ujarnya.
Hilmi memastikan jika rekomendasi dari DP tersebut sudah ada, maka penandatanganan SK bukanlah hal yang sulit. Menurutnya, Bupati Cirebon pasti akan segera merespon kebutuhan pengisian Kepsek tersebut dengan segera.
“Kita tunggu prosesnya, karena DP itu ada di Disdik, kita menunggu proses yang ada disana dulu selesai,” imbuhnya.
Di akhir pembicaraan, Hilmi menyebut agar para kandidat kepala sekolah tidak mudah tergiur atau terkena bujuk rayu pihak-pihak luar yang mencoba mencari keuntungan dari situasi ini.
“Kalau ada yang menjanjikan bisa mengawal sampai goal jangan percaya, apalagi ada mahar atau bayar, kita transparan dan terbuka dalam prosesnya,” jelasnya. (dri)

0 Komentar