Kalau Bandel, Melanggar Undang-undang

Kalau Bandel, Melanggar Undang-undang
BIKIN KARTU KUNING: Para pencaker sedang membuat permohonan penerbitan kartu kuning di Disnaker Kota Cirebon, kemarin. -FOTO: andi Azis Muhtarom/radar cirebon
0 Komentar

Mayoritas Perusahaan Belum Sediakan Lowongan Disabilitas
KESAMBI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon mencatat, mayoritas perusahaan di Kota Cirebon belum memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas. Padahal, kesempatan kerja bagi kalangan disabilitas ini merupakan sebuah keharusan yang telah diatur oleh undang-undang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon Drs Sumanto melalui Kepala Seksi IPK dan Ptk Bagus Setya Nugroho menjelaskan, para penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama.
“Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Atas dasar itu juga, setiap perusahaan juga mestinya bisa menyediakan formasi yang bisa diisi oleh disabilitas,” ujar Bagus kepada wartawan, kemarin.
Namun, diakui atau tidak, sejauh ini belum semua perusahaan menerapkan atau memberikan kesempatan kerja kepada disabilitas. Baru instansi pemerintahan ketika membuka CPNS, dan sebagian BUMN, serta beberapa perusahaan swasta lainnya, yang memang telah menerapkan kebijakan ini.
“Memang, di undang-undangnya juga sudah diwajibkan dan disosialisasikan. Seperti perusahaan BUMN jatah kuota untuk penyandang disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah karyawan, kalau perusahaan swasta hanya satu persen dari jumlah karyawan,” kata Bagus.
Selain itu, pihaknya mengakui, jika layanan unit disabilitas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon belum bisa dioperasikan. Padahal, layanan tersebut sangat diperlukan bagi penyandang disabilitas yang ingin melamar pekerjaan.
Menurutnya, Kementrian Tenaga Kerja sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan unit pelayanan disabilitas. Belum beroperasinya unit pelayanan tersebut, kata Bagus, karena memang masih dalam sosialisasi. Pelaksanaannya, tergantung anggaran dari pemerintah, karena harus ada sarana dan prasarana mengenai unit pelayanan ini.
“Kita masih mencari informasi dari daerah yang lain yang sudah melaksanakan layanan disabilitas ini,” kata Bagus kepada wartawan kemarin.
Bagus menjelaskan, fungsi unit pelayan disabilitas ini, tugasnya, di antaranya pendampingan terhadap pelamar kerja disabilitas. Mulai dari pencarian kerja hingga mendapatkan kerja. Termasuk, ketika warga disabilitas tersebut telah bekerja dan terjadi permasalahan di perusahaan tempatnya bekerja. Mereka akan mendapatkan pendampingan. Seperti layaknya para pekerja pada umumnya, ketika mengalami persoalan di tempatnya bekerja.

0 Komentar