Kampanye Terbuka Ditiadakan

Kampanye Terbuka Ditiadakan
BERI KETERANGAN: Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni (kanan) didampingi Komisioner Fahmi Labib berbicara soal kampanye Pilkada, kemarin. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 tahapan pilkada serentak telah memasuki masa kampanye. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, dimana kita bisa melihat kemeriahan dan hura-hura dari masing-masing pasangan calon bupati. Kali ini tidak ada lagi. Tidak ada konvoi para pendukung pasangan calon. Tidak ada kampanye terbuka di lapangan, yang menghadirkan artis ternama.
Semua itu tidak lain akibat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Sementara pelaksanaan pilkada ternyata tak bisa ditunda. Terus berjalan. Tentunya dengan penerapan aturan protokol kesehatan ketat.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis, H Fahmi Labib menjelaskan, sesuai aturan dalam PKPU  Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, memang tidak dianjurkan untuk melakukan kampanye secara terbuka. “Kami mengimbau mereka untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan di masa pandemi ini,” ujar Labib.
Labib menjelaskan, meski kampanye terbuka dilarang, namun ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan. Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, tambahnya, juga bisa dilakukan melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring. “Bisa juga melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” kata Labib.
Terkait penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring, Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 57 huruf (f) PKPU No 13 Tahun 2020.
“Sesuai pasal 62 PKPU No.13 Tahun 2020, penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang,” tandas Fatoni. (oet) 
 

0 Komentar