Kepala Dinas Dapat Gaji Ke-13

gaji-ke-13
Gaji 13 PNS Sudah Bisa Diajukan pada 5 Juni 2023, Ini Komponennya: Gaji Pokok hingga Tunjangan. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

SUMBER – Peraturan bupati (perbup) terkait gaji ke-13 yang saat ini masih dalam proses penyelesaian, tidak akan lari dari peraturan di atasnya. Yakni, Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2020. Hal-hal yang diatur dalam PP tersebut nantinya akan diturunkan dalam perbup. Termasuk siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13, sudah diatur sedemikian rupa. Sehingga, pemerintah daerah tidak akan kesulitan dalam penerapannya.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Drs Jajang Sofyan MSi menjelaskan, sesuai dengan isi dalam Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 2020, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kriteria pegawai di lingkup pemerintahan. Dengan  ketentuan memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
“Aturan sudah jelas, perbup ini nantinya turunan dari PP. Di situ tertuang siapa saja yang bisa mendapatkan gaji ke-13,” ujarnya, kemarin.
Kepala dinas, menurut Jajang, masuk dalam kriteria pegawai yang diberikan gaji ke-13. Sehingga, para kepala dinas dipastikan tetap menerima gaji ke-13. “Kepala dinas tetap dapat. Di PP-nya mengatur demikian,” imbuhnya.
Beberapa kriteria pegawai yang tidak diberi gaji ke-13 sesuai dengan PP tersebut tertuang dalam Pasal 4. Di antaranya bupati dan wakil bupati, serta anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD). “Bupati dan anggota DPRD tidak dapat, ini sesuai dengan aturan dalam PP,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, proses untuk pembuatan perbup yang mengatur gaji ke-13 menunggu proses yang dilakukan di BKAD. Jika proses di BKAD tersebut sudah selesai, maka draf perbup tersebut baru akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda.
“Sejauh ini kita belum terima drafnya dari BKAD. Sehingga, belum ada yang bisa saya sampaikan, karena drafnya pun masih di sana (di BKAD, red),” ungkapnya. (dri)
 

0 Komentar