Lagi, Kejaksaan Tahan ASN Distan

Lagi, Kejaksaan Tahan ASN Distan
  DITANGKAP: Tersangka P digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9). --FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan), kemarin (15/9). Inisialnya P. Ia merupakan kepala UPTD Dinas Pertanian (Distan), Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Penahan P merupakan tindaklanjut dugaan kasus penyelewengan kasus alsintan dua unit traktor roda empat tahun 2018. Melibatkan tersangka SJ yang lebih dulu di tahan kejaksaan sehari sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka P, pihaknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan tersangka SJ.
“Kini tersangka P kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cirebon,” ujar Suwanto di hadapan wartawan, kemarin.
Ia mengungkapkan, pemanggilan dan penahanan P ini baru dilakukan lantaran yang bersangkutan sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19. Ia juga dirawat di salah rumah sakit (RS) selama beberapa hari. Dan setelah dinyatakan sembuh, pihaknya langsung memanggil P dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawatnya.
“Hari Jumat (11/9), P keluar (dari RS). Kami koordiansi dengan dokternya. Setelah keluar, wajib isolasi mandiri tiga hari. Dan sekarang sudah selesai isolasi mandiri. P bisa datang dan tadi sudah lakukan rapid test, hasilnya non reaktif,” paparnya.
Proses selanjutnya, sambung Suwanto, pihaknya bakal melakukan proses kelengkapan berkas serta keterangan-keterangan lainnya dari para saksi. Selain itu, pihaknya juga bakal mendata harta atau aset yang dimiliki P untuk kemudian disita sebagai jaminan pengembalian keuangan negara yang telah dikorupsi.
Suwanto membeberkan, yang bersangkutan merupakan kepala UPTD Pertanian di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Peran P seharusnya menimbang atau melakukan verifikasi terhadap barang bantuan berupa alsintan. Namun, P justru menjual alsintan tersebut.
“Dua traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian dijual ke SJ. Dan indikasinya, uang itu dibelikan tanah. Informasi yang didapat, tanah tersebut seluas 1.500 meter persegi. Dibeli di Kecamatan Waled juga,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, atau Senin (14/9), kejari juga menahan tersangka SJ, yang merupakan penadah. Kajari Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, SJ menyalahgunakan bantuan alsintan traktor roda empat tahun 2018 dari Kementan RI. Bantuan yang sejatinya  untuk kelompok tani, oleh SJ ditebus melalui UPTD Pertanian Kecamatan Waled yang dikepai oleh P.  Kemudian, alsintan roda empat itu dijual.

0 Komentar