Langgar Aturan PSBB, Toko Ria Busana Disegel Paksa

Langgar Aturan PSBB, Toko Ria Busana Disegel Paksa
Petugas gabungan dimotori Satpol PP, menyegel paksa toko Ria Busana karena melanggar aturan PSBB, Junat (22/5). FOTO: MUMUH MUHYIDDIN/RADARKUNINGAN.COM
0 Komentar

KUNINGAN – Toko Ria Busana disegel paksa aparat Satpol PP Kuningan didampingi aparat gabungan lainnya, Jumat (22/5). Penyegelan toko di Jalan Siliwangi Kuningan itu dilakukan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Kuningan, melakukan tindakan penutupan toko Ria Busana di Jalan Siliwangi Kuningan, dikarenakan toko yang bersangkutan telah melanggar aturan PSBB. Seperti yang telah diatur dalam Perbup Nomor 26 tahun 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE Bupati Nomor 511/1387/Kopdagperin tentang penutupan Toko,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, dalam keterangan persnya di grup WA media Center penanggulangan Corona Kuningan.

Pelanggaran hingga Toko Ria Busana disegel, lanjut mantan Kabag Humas Setda Kuningan ini, yakni tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19. Di antaranya tidak mampu menerapkan/mengatur sosial dan physikal distancing, banyak yang tidak menggunakan masker, tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyedian hand sanitizer.

Baca Juga:Pembunuh Warga Karangkendal Ngumpet di Plafon SekolahIka Sajati Salurkan Bantuan Kemensos

“Untuk yang lainnya seperti Toserba Jogja dan Surya juga sama, setelah dilakukan imbauan ternyata mematuhi aturan PSBB. Tapi seandainya terjadi seperti Ria Busana hari ini, maka Jogja, Surya atau yang lainnya pun akan diperlakukan sama,” ancam Agus. (muh)

0 Komentar