Oknum Notaris “Kerjai” Buruh Tani

Oknum Notaris “Kerjai” Buruh Tani
DIPERIKSA: Jaenudin menunjukkan surat panggilan dari Polresta Cirebon untuk pemeriksaan saksi korban, Kamis (17/6). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 CIREBON – Sudah 5 tahun lamanya Jaenudin (42) di-PHP (pemberi harapan palsu) oleh oknum notaris berinisial V. Bahkan, buruh asal Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon itu harus mengeluarkan uang belasan juta. Uang itu untuk membuat sertifikat tanah seluas 140 meter. Tapi sudah 5 tahun berlalu, sertifikat tersebut tidak kunjung jadi. Malahan akta tanah milik Jaenudin dinyatakan hilang begitu saja.
Diceritakan Jaenudin, awalnya adiknya hendak kerja ke luar negeri. Tapi, pihak sponsor ingin ada jaminan berupa sertifikat tanah. Jaenudin hanya punya akta tanah. Oleh karenanya, Jaenudin kemudian membuat sertifikat tanah.
“Saya gak ngerti. Kata sponsor, harus bikin sertifikat. Kemudian, diarahkan ke notaris V yang berkantor di daerah Ciledug,” kata Jaenudin saat ditemui Radar Cirebon usai pemeriksaan saksi di Mapolresta Cirebon, Kamis (17/6).
Jaenudin kemudian ke kantor notaris V ditemani sponsor, pada 28 Agustus 2016. Ia menyerahkan akta tanah. Selain itu, Jaenudin juga harus mengeluarkan sejumlah uang sekitar Rp 19.250.000. Uang tersebut sebagai biaya pembuatan sertifikat.
Karena cita-cita adiknya sudah bulat ingin kerja ke Korea, dan yakin bisa tergantikan lagi setelah adiknya bisa bekerja di Korea, Jaenudin langsung membayarkan sejumlah uang tersebut. “bagi saya itu sebenarnya sangat besar. Tanahnya saja hanya 140 meter. Saya beli dulu Rp40 juta. Tapi kata sponsor berani saja bayar Rp19.250.000. Saya orang gak ngerti ya berani saja bayar buat bikin sertifikat sebesar itu,” bebernya.
Setelah membayar ongkos pembuatan, Jaenudin dijanjikan sertifikat tersebut akan jadi dalam waktu 9 bulan. Namun, kenyataannya sertifikat tersebut tidak kunjung ada. Setiap kali ditanya, notaris V selalu beralasan. Jaenudin masih memberikan toleransi kepada V. Sampai tahun 2019, Jaenudin kembali mendatangi kantor V. Jawaban V tetap sama, katanya sertifikat tersebut belum jadi.
Terakhir kali Jaenudian datang ke kantor V pada tahun 2020. Namun jawaban V sangat mengejutkan, akta tanah milik Jaenudin hilang dan harus dibikin ulang dengan cara mengurus ke desa. Jelas saja Jaenudin sangat kecewa.
“Dia (V, red) janji melulu. Terakhir saya ke kantor katanya akta tanah saya hilang. Saya orang gak ngerti ya cuman bisa toleransi saja. Pada akhirnya saya kenal dengan orang ngerti, Pak Yaser. Kemudian diajak ke Polresta Cirebon 17 April 2021 untuk laporan,” terangnya.

0 Komentar