Pemdes Sidadadi Tolak Eksekusi Lahan

Pemdes Sidadadi Tolak Eksekusi Lahan
SITA LAHAN: Pengadilan Negeri Indramayu melalui juru sita melakukan eksekusi tanah sawah di Blok Kandang Ayam, Desa Sidadadi, kemarin. Eksekusi tersebut mendapatkan penolakan dari Pemdes Sidadadi. KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Pengadilan Negeri Indramayu melalui juru sita melakukan eksekusi lahan sawah seluas 14.000 M2, di areal persawahan Blok Kandang Ayam, Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Kamis (21/1).
Dalam proses eksekusi pengosongan tanah tersebut mendapatkan pengamanan ratusan personel kepolisian dan TNI serta Satpol PP.
Juru sita melakukan eksekusi, setelah Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, mengabulkan permohonan dari penggugat atas nama Suratno (32), warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Selaku tergugat, yakni Sopari (56) mantan kuwu (kepala desa) Sidadadi.
Pengadilan Negeri Indramayu melaui juru sitanya, Sugri SH membacakan amar putusan perkara sengketa lahan tersebut yang dimenangkan oleh Suratno. Dalam amar putusan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2012/PN.Im, Sugri menegaskan, bahwa PN Indramayu telah mengabulkan permohonan Suratno selaku penggugat. Pengadilan Negeri juga menginstruksikan lahan seluas 14.000 meter persegi itu dieksekusi. Pengadilan Negeri meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan tersebut.
Dalam amar putusan tentang duduk perkara, disebutkan bahwa penggugat telah mengajukan gugatannya dengan surat gugatan tertanggal 4 Mei 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Indramayu tanggal 4 Mei 2012.
Penggugat membeli tanah sawah C seluas 14.000 meter persegi dari Sopari selaku tergugat di persil 162 kelas S.III di Blok Kandang Ayam, Desa Sidadadi. Tanah tersebut juga telah diterbitkan dengan Akta Jual Beli Nomor 36 hingga 39/2011, tertanggal 20 Juli 2011.
Eksekusi lahan tersebut mendapatkan penolakan dari Pemerintah Desa Sidadadi. Dikarenakan lahan yang dieksekusi merupakan aset milik Desa Sidadadi.
Kuwu Sidadadi, H Komarudin mengatakan, objek tanah yang dieksekusi tersebut berada di nomor persil 161. Sedangkan sesuai dengan putusan PN Indramayu Nomor 19/Pdt.G/PN.Im nomor persilnya 162. Dengan kesalahan lokasi eksekusi terebut pihaknya akan melakukan gugatan.
“Sebenarnya kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Indramayu untuk penundaan eksekusi. Permohonan tersebut kita ajukan, setelah kami mengetahui adanya kesalahan letak eksekusi, yakni di nomor persil 161 yang seharusnya di persil 162 sesuai putusan Pengadilan Negeri. Namun, PN Indramayu tetap melakukan eksekusi, sehingga kami keberatan dan menolak dan akan mengajukan gugatan,” kata Komarudin. (kom)
 

0 Komentar