Pemkab Ogah Perpanjang Sewa Lahan

Pemkab Ogah Perpanjang Sewa Lahan
Jalan masuk perumahan Greenland Sendang. -FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan tidak akan memperpanjang sewa lahan untuk akses masuk perumahan Greenland Sendang. Sebab, lahan sewa lahan dilarang diperpanjang.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, sewa lahan untuk akses masuk perumahan jangan sampai dilanjut. Alasannya, jika diperpanjang, hanya menguntungkan pihak developer.
“Jadi, nggak boleh dilanjut. Apalagi disewa secara terus-menerus,” tegas Imron kepada Radar Cirebon, kemarin.
Menurutnya, pihak developer harus cepat memproses pengganti lahan milik pemerintah daerah. “Harus cepat diganti kalau sudah habis masa sewanya,” ucapnya.
“Tahapan tukar lahan harus segara ditempuh. Sebab, selain meresahkan warga perumahan, juga merugikan pemerintah daerah. Jadi kami mendesak pihak developer untuk secepatnya mengurus tukar aset pemerintah daerah di lahan yang strategi lagi. Apalagi, masa sewanya sudah habis,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengatakan, tukar guling digunakan tersebut untuk fasilitas umum (fasum). Namun, yang jadi persoalan adalah, perumahan Greenland Sendang awalnya bangunan komersil.
“Kalau caranya aset pemerintah daerah di lokasi strategis bisa ditukar-guling seperti itu, nanti malah banyak pengembang yang memanfaatkan cara itu. Ini kan jelas merugikan pemerintah daerah!” imbuhnya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui atau apa yang dipakai oleh pemerintah daerah terkait tukar menukar aset pemerintah daerah yang di sewa oleh pihak swasta.
Seperti diketahui, penghuni perumahan Greenland Sendang, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber saat ini resah. Pasalnya, jalan utama menuju pemukiman tersebut kontrak sewanya habis pada 30 September lalu.
Menurut salah seorang penghuni Greenland Sendang yang enggan disebutkan namanya, jalan masuk menuju rumah itu berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Cirebon kurang lebih lebarnya 6 meter dan panjangnya 500 meter. “Developer selama ini menyewa kepada Pemkab Cirebon,” tuturnya.
Namun, pada saat akad, sebagian besar penghuni Greenland Sendang tidak diberi tahu jika akses jalan utama tersebut berada di atas tanah pemkab dengan perjanjian sewa-menyewa. “Kami baru tahu ketika sudah menetap di sini,” imbuhnya.
Keresahan ini semakin menjadi, saat mendengar kabar jika pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mau memperpanjang perjanjian sewa menyewa lahan tersebut.

0 Komentar