Puluhan Pelanggar Mangkir Sidang

Puluhan Pelanggar Mangkir Sidang
DISIDANG: Penyidik Satpol PP telah memejahijaukan 107 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Ada puluhan lagi pelanggar yang mangkir sidang. FOTO: Jerrell zefanya/radar cirebon
0 Komentar

 
KESAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon telah menyidangkan ratusan pelanggar PPKM Darurat selama tiga hari. Meski demikian, masih ada puluhan pelanggar lainnya yang mangkir dari panggilan sidang. Mereka dipertimbangkan akan dijemput paksa.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo SAP menjelaskan, para pelanggar yang terjaring saat pengawasan dan penindakan selama PPKM Darurat tersebut, sebagian besar merupakan para pertokoan non esensial yang memaksa buka. Sebagian lagi merupakan PKL yang melanggar batas waktu jam opersional yang diperbolehkan.
Di hari pertama digelarnya sidang pelanggar prokes, telah disidangkan 19 pelanggar. Hari kedua 25 pelanggar, dan hari ketiga kemarin, 73 pelanggar. Total yang sudah disidangkan selama tiga hari ada 107 pelanggar.
Kepada para pelanggar yang memenuhi panggilan sidang, majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menjatuhkan vonis yang beragam, mempertimbangkan kemampuan dan jenis usaha para pelanggar. Untuk PKL misalnya divonis denda antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Untuk pertokoan dijatuhi vonis denda Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Meski demikian, kata Edi, masih ada pelanggar yang mangkir. Jumlahnya sekitar 20-30 orang. “Untuk para pelanggar yang mangkir sidang ini, kita akan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan. Ada opsi mereka akan dijemput paksa karena mangkir dari panggilan sidang,” jelasnya.
Selama proses sidang, dia agak meragukan karena ada sebagian pelanggar yang hadir bukan merupakan pemilik usahanya langsung. Karena saat ditindak pada operasi penegakkan, yang dimajukannya penjaga tokonya. Jadi yang disita KTP untuk disidangkannya adalah penjaga toko atau pelayan yang kebetulan dihadapkan ke petugas.
“Padahal, selain memberikan hukuman, tujuan sidang ini adalah memberikan efek jera. Penyidik kita memberi pengertian setelah sidang agar mereka tidak mengulangi. Tapi, kalau yang hadirnya cuma penjaga tokonya, imbauan kita jadi kurang efektif karena mereka hanya pekerjanya,” imbuhnya. (azs) 

0 Komentar