Retribusi Sampah Naik

Retribusi Sampah Naik
-FOTO: Okri riyana/radar cirebon ANGKUT: TPS Krucuk menghimpun sampah dari warga untuk diangkut ke TPA Kupiluhur. Retribusi sampah bakal naik.
0 Komentar

 
KESAMBI – Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di Kota Cirebon bakal mengalami penyesuaian. Seiring dengan segera diberlakukannya raperda perubahan dari Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sejumlah sektor yang bakal disesuaikan dalam raperda tersebut di antaranya adalah tentang retribusi kebersihan dan persampahan. Tarif retribusi persampahan yang baru, akan berlaku menunggu waktu perda tersebut disahkan menjadi lembaran daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Kadini SSos menjelaskan, penentuan objek pemungutan retribusi pada sektor pelayanan kebersihan dan persampahan, secara umum masih terbagi dalam dua kategori. Pertama, yang merupakan pelanggan PDAM. Pemungutan retribusinya dibebankan bersamaan dengan tagihan air PDAM.
“Jadi kalau yang pelanggan PDAM, yang memungutnya PDAM ketika pelanggan membayar tagihan air,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/4).
Kedua, adalah kategori non pelanggan PDAM. Biasanya, berlaku bagi perusahaan-perusahaan, perkantoran, pergudangan, dan objek lainnya. Untuk pemungutannya, adalah perusahaan atau instansi yang telah melakukan MoU dengan Pemkot Cirebon melalui DLH.
Dia menyebut, untuk objek retribusi non pelanggan PDAM ini, atau instansi yang telah melakukan MoU, ada sekitar 70-an. Dengan adanya tarif baru pada perda tersebut, maka nantinya, nilai MoU retribusi penarikan atau pengangkutan sampah juga akan disesuaikan.
“Tapi, sebelum pemberlakuan tarif retribusi baru yang diatur perda ini, tentunya ada tahapan sosialisasi dulu. Supaya, masyarakat dan pengguna layanan jasa retribusi sampah dan kebersihan tidak kaget,” tuturnya.
Selain itu, setahu dia, perdanya juga masih menunggu disahkan menjadi lembaran daerah. Memang tujuannya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. (azs)
 

0 Komentar