Ribuan Orang Tidak Disiplin

Ribuan Orang Tidak Disiplin
TEGAS: Seorang pelanggar di Kabupaten Cirebon yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi oleh petugas, Selasa (15/9). --FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara serempak, Selasa pagi (15/9). Hasilnya dalam operasi yang dilakukan di setiap kecamatan itu, menjaring ribuan pelanggar. Baik secara teguran, hingga denda sejumlah uang.
Ada 2.250 warga Kabupaten Cirebon yang mendapat sanksi berupa teguran dari petugas. Dalam operasi itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tapi tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata, dan dijatuhi sanksi. Dari mulai kerja sosial menyapu jalan, hingga sanksi berat berupa denda.
Sanksi denda yang diterapkan dalam Operasi Yustisi ini membayar Rp100 ribu. “Untuk denda berupa membayar uang, ada 14 orang. Sedangkan untuk teguran 2.250 warga. Ada juga yang kita kenakan sanksi social, sebanyak 90 orang, sanksi fisik 15 orang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolresta mengatakan, penerapan sanksi denda melibatkan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan pelanggar akan dimasukkan ke kas daerah.
“Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Kapolresta menyampaikan, oeprasi yang dilaksanakan oleh pihaknya dalam rangka mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar, langsung disidang,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala dengan sabun, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (cep) 
 

0 Komentar