Ribuan Proyek Masih “Digantung”

proyek-fisik
Proyek atau pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 sementara tidak jadi dilelang karena pandemi Covid-19. FOTO: ILUSTRASI
0 Komentar

KUNINGAN– Belum bisa dipastikan kapan Edaran Bupati tentang Pemberhentian Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, atau proyek dicabut. Hingga kini, ribuan proyek dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kuningan, masih menggantung.
Nilai anggaran proyek pengadaan barang dan jasa, bahkan banyak pemangkasan guna support percepatan penanganan coronavirus desease (Covid-19).
“Betul, sudah ada banyak pemangkasan anggaran. Tapi saya belum tahu riil jenis pekerjaan dan berapa dananya yang terpangkas. Yang tahu persis, BPKAD. Belum tembus ke kita,” terang Kabag ULP Pengadaan Barang dan Jasa Setda Uu Kusmana kepada Radar, Kamis (14/5).
Ia hanya memastikan, edaran bupati sudah terbit. Isinya meminta seluruh SKPD menghentikan pengadaan barang dan jasa. Sampai kapan waktunya, Ia tidak tahu. Di edaran, hanya dijelaskan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Disebutkan, jumlah paket proyek dihentikan banyak. Merujuk dari tahun ke tahun, jumlah pengadaan barang dan jasa atau proyek yang siap lelang tahun 2020 sekitar 1.500 paket hingga 1.600 paket. Tapi jumlahnya bisa berkurang, mengingat sudah banyak pemangkasan anggaran proyek. Termasuk bisa saja, ada paket proyek sengaja dihilangkan, karena urgensinya dianggap kurang di tengah pandemi Covid-19.
Ribuan paket proyek itu pun, disebutnya bukan batal lelang. Tapi sementara tidak jadi untuk dilelangkan. Batal lelang sama tidak jadi lelang, artinya berbeda. Kalau batal lelang, berarti proses lelang sudah naik tetapi karena sesuatu hal dibatalkan. Sedangkan tidak jadi lelang berarti proyek ada tetapi belum naik lelang.
“Jadi bukan batal lelang, tapi tidak jadi untuk dilelangkan,” jelas Uu.
Ditegaskan, Ia belum tahu, apalagi menyebut secara rinci berapa banyak paket proyek yang prosesnya terpaksa dihentikan akibat surat edaran bupati itu. Yang Ia tahu, sampai saat ini, pengadaan dihentikan dulu. Berlaku pada seluruh SKPD. Tidak ada SKPD spesial.
Terkecuali sebelum surat edaran bupati terbit, sudah kepalang ada proyek naik lelang, pasti diproses terus hingga tuntas. Cuma itu juga dilihat urgensinya. “Yang sebelum edaran bupati sudah naik lelang ada, tapi jumlahnya sedikit,” kata dia.

0 Komentar