Rp600 Ribu Empat Kali

Rp600 Ribu Empat Kali
SUBSIDI GAJI : Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri menyebut dari  data BPJS TK ada sekitar 63.878 peserta aktif BPJS TK di Kabupaten Cirebon yang merupakan pekerja swasta dari sekitar 1.194 perusahaan. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan pemberian subsidi gaji dari pemerintah. --FOTO: ANDRI WIGUNA/ RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Para pekerja atau karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (TK) dalam waktu dekat bakal segera mendapat subsidi gaji. Syaratnya, pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS-TK aktif dan upah yang diterima dibawah Rp5 juta per bulan.
Subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Ketanagakerjaan RI dalam membantu para pekerja swasta di tengah pandemi Covid-19. Pemerinta pusat sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp37 triliun untuk program tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri mengatakan, para pekerja akan segera mendapat subsidi gaji jika sudah memenuhi ketentuan dan syaratnya. “Pekerja swasta di Kabupaten Cirebon juga akan merasakan kebijakan tersebut karena bersifat nasional. Kita saat ini sudah berkoordinasi dengan BPJS-TK untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, kemarin.
Sesuai data yang diberikan oleh BPJS-TK, kata dia, setidaknya ada 63.878 peserta aktif di Kabupaten Cirebon. Itu adalah pekerja swasta dari sekitar 1.194 perusahaan.
“Kita sudah minta pihak perusahaan untuk segera mengurus persyaratannya, agar bisa dicairkan jika anggaran tersebut sudah turun,” terangnya.
Subsidi gaji tersebut nantinya tidak akan turun lewat rekening kantor atau rekening Pemkab Cirebon. Bantuan tersebut langsung turun ke masing-masing rekening pribadi pekerja yang bersangkutan.
“Di sini, nanti, peran perusahaan sangat vital untuk menyetorkan data karyawan, termasuk nomor rekeningnya. Jangan sampai telat atau tidak diproses. Selama syaratnya terpenuhi, maka pasti akan dicairkan,” jelasnya.
Bantuan tersebut, sambung Erry, akan diterima oleh para pekerja selama empat bulan. Besarannya, tiap bulan, para pekerja menerima bantuan atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang langsung ditransfer melalui rekening pribadi masing-masing.
Kemudian, lanjut Erry, pihak perusahaan harus segera menyampaikan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data divalidasi oleh BPJS-TK, data tersebut dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Setelah kemenaker melakukan validasi, kemudian data pekerja diusulkan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Jadi, pencairannya, semua langsung dari kemenkeu ke rekening para pekerja. Tidak ada potongan dan lainnya, karena semua masuk rekening pekerja langsung,” tukas Erry.

0 Komentar