Segel Batu Satangtung Dicabut

segel-batu-satangtung-dicabut
LEGAL: Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan usai mencabut segel proyek batu satangtung di kawasan Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, karena alasan sudah mengantongi IMB. Foto: IST
0 Komentar

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya mencabut segel proyek batu satangtung milik keluarga besar Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur di kawasan Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kamis (13/8) pagi. Ini dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang selama ini menjadi kendala pembangunan bakal makam pupuhu masyarakat adat Cigugur Rama Djatikusumah.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelepasan segel tersebut dilakukan oleh beberapa orang petugas Satpol PP sekitar pukul 07.00 WIB. Bupati Kuningan Acep Purnama membenarkan pencabutan segel tersebut karena alasan prosedur perizinan sudah dipenuhi oleh pihak Paseban.
“Dulu proyek batu satangtung disegel karena penegakan perda. Dan kini segel dicabut pun dalam rangka penegakan perda. Artinya, kalau dulu belum ada prosedur yang ditempuh baik permohonan sampai perlengkapan. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait, persyaratannya memungkinkan kami memberikan keputusan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan gedung, berupa tugu,” ujar Acep kepada awak media, Kamis (13/8) sore.
Namun Acep membantah tudingan pencabutan segel dilakukan secara diam-diam. Acep menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur. Acep mengatakan, petugas Satpol PP melakukan eksekusi pencabutan segel berbarengan dengan diserahkannya surat keputusan (SK).
“Pencabutan segel tidak dilakukan secara senyap. Itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB berbarengan dengan diserahkannya SK,” dalih Acep.
Dengan telah terbitnya IMB dan dicabutnya segel, kata Acep, maka proyek tugu batu satangtung diperbolehkan untuk dilanjutkan pembangunannya. Namun demikian, terkait rencana lahan tersebut akan dijadikan kawasan pemakaman bukan umum, Acep mengaku belum bisa mengambil keputusan karena harus melalui proses perizinan Kemendagri.
“Untuk pembangunan batu satangtung mah mangga. Tapi untuk penetapan lahan itu untuk pemakaman bukan umum, karena sudah ada permohonan maka kita wait and see saja. Mudah-mudahan rekomendasi dari Mendagri segera turun, sehingga kami bisa mengambil kebijakan lebih lanjut,” ujar Acep.
Atas keputusan tersebut, Acep pun meminta kepada semua pihak untuk bisa menerima kebijakan ini dengan lapang dada. Terkait adanya pro kontra di masyarakat, Acep meminta pemahamannya dari semua pihak demi kebaikan bersama.

0 Komentar