Tinggal Menunggu Tandatangan Bupati

Tinggal Menunggu Tandatangan Bupati
0 Komentar

SUMBER – Kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Cirebon masih menggantung. Belum ada keputusan yang diambil pemerintah daerah. Padahal, draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Guru Honorer di Kabupaten Cirebon sudah final. Tinggal ditandatangani bupati.
Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon, Sholeh Abdul Ghofur SPd mengatakan, sudah tiga kali gagal dalam koordinasi penyelesaikan draf perbup kesejahteraan guru honorer dengan pemerintah daerah.
Rencananya, bupati Cirebon mengagendakan ulang pertemuan dengan guru honorer selepas tanggal 17 Agustus mendatang, serta menghadirkan beberapa SKPD terkait penganggarannya. Seperti dinas pendidikan, BKAD, bappelitbangda, inspektorat, dan BKPSDM.
“Pertemuan selalu gagal. Kesannya, jika diperhatikan, tidak ada keseriusan dari SKPD dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” tegas Sholeh, kepada Radar Cirebon, kemarin (13/8).
Menurutnya, selain membahas kesejahteraan guru honorer ke depan, juga membahas insentif honorer yang sudah tiga bulan belum juga turun. Padahal, anggaran itu ada. Hanya saja, dinas pendidikan belum bisa mengeluarkan. Alasannya, khawatir terjadi temuan. Harus ada surat keputusan bupati yang menguatkan agar insentif guru honorer itu bisa cair.
“Nilainya kecil, hanya Rp100 ribu per guru honorer. Tapi, slot anggaran hanya ada Rp400 juta. Sementara, jumlah honorer sekitar 6 ribu lebih. Jika dibagi rata, nilainya kecil sekali. Pandemi Covid-19 juga, guru honorer belum menerima bantuan apapun dari pemerintah,” terangnya.
Ia berharap, ada angin segar yang diberikan pemerintah daerah di Hari Kemerdekaan ke-75 RI nanti. Yakni, Perbup tentang Honorarium Guru Pengganti dan Tenaga Kependidikan Pengganti Non PNS pada Sekolah Negeri dapat ditandatangani bupati.
“Sebagai bentuk hadiah yang tak ternilai harganya. Sama saja pemerintah daerah memberikan kemerdekaan kepada kami sebagai guru honorer yang mengabdi pada negeri dengan mencerdaskan generasi unggul di masa mendatang,” paparnya.
Didalam perbup itu juga, sambung Sholeh, pihaknya menawarkan tiga opsi. Pertama, insentif atau tunjangan bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS Rp500 ribu dengan masa kerja 1 sampai 5 tahun, kemudian Rp750 ribu dengan masa kerja 5-10 tahun.
Terakhir, Rp1 juta dengan masa kerja di atas 10 tahun. Namun, usulan ini tetap dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. “Jika dikira memberatkan, standar minimalnya Rp500 ribu per bulan untuk kesejahteraan honorer,” ungkapnya.

0 Komentar