Tolak Tarif Baru PNBP

Tolak Tarif Baru PNBP
KONDISI LESU: Kapal nelayan tengah menepi di PPI Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat, kemarin. Organisasi nelayan menolak tarif baru PNBP yang dinilai mencekik nelayan. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Gabungan Organisasi Nelayan Nusantara (GONN) di Indramayu menolak tarif baru PNBP yang ditetapkan dalam Kepmen KP 86/2021 dan PP 88/2021.
Penolakan itu disampaikan sejumlah organisasi nelayan di tanah air yang berada di Indramayu, diantaranya SNT, PPNSI, HNSI, SNNU, dan Yamitra, kemarin.
Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha yang sedang lesu. Sejak pandemi Covid19, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di tanah air merasakan kondisi yang sulit.
“Harga ikan turun tajam sampai 30% dan harga-harga perbekalan nelayan naik sampai 20%,” kata Ketua GONN yg sekaligus juga Ketua SNT (Serikat Nelayan Tradisional), Kajidin.
Dikatakan Kajidin, sudah hampir 2 tahun para pelaku usaha bertahan dengan kondisi tersebut. “Bukannya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah malah sebaliknya pemerintah mengeluarkan Kepmen KP 86 thn 2021 dan PP 85 thn 2021 yang menaikkan tarif PNBP bagi kapal tangkap ikan,” keluhnya.
Sebagai perbandingan, salah satu kapal nelayan di Karangsong yang berukuran 139 GT barusan mengajukan perpanjangan SIPI di bulan September 2021. “Pada tahun sebelumnya membayar PNBP sebesar Rp124.234.725 tapi tahun ini harus membayar Rp 201.444.360,” ungkap Kajidin.
Padahal, kata Kajidin, nelayan bisa beratahan hidup di masa pandemi separti sekarang saja sudah bagus. Belum lagi, menghadapi perubahan alam yang berdampak pada lambat nya kita untuk mencari ikan di laut butuh waktu berbulan-bulan bahkan ada yang sampai 9 bulan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PPNSI, Robani Hendra Permana. Robani menilai, menaikan PNBP di tengah kondisi usaha yang sedang lesu tidak tepat.
Pemerintah, kata Hendra, seharusnya lebih fokus pada sisi hilir perikanan, mendorong tumbuhnya sentra-sentra pengolahan produk perikanan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru dan memberikan nilai tambah bagi perikanan di Indonesia.
“Untuk itu, GONN meminta kepada pemerintah untuk membatalkan berlakunya Kepmen 86 2021 dan PP85 2021 tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha para nelayan di tanah air,” katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu, Dedi Aryanto menyampaikan kata sepakatnya untuk menolak kebijakan yang tidak pro pada nelayan ini.
“Sektor lain seperti pariwisata, pertanian, dan lainnya mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, nelayan malah di bebani dengan kenaikan PHP PNBP ini. Nelayan tidak di subsidi juga tidak masalah, yang penting batalkan kenaikan pungutan ini,” ujarnya.

0 Komentar