Aktivitas Masyarakat Dibatasi

Aktivitas Masyarakat Dibatasi
PEMBATASAN: Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Pjs Bupati Indramayu bersama dengan anggota Satgas lainnya, Jumat (4/12) di Pendopo Indramayu, memutuskan pembatasan kembali aktivitas masyarakat.FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
 
INDRAMAYU  – Kabupaten Indramayu saat ini kembali masuk zona merah dalam level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Hal ini membuat semua pihak harus terus bersinergi agar penyebarannya terus menurun. Upaya yang kini dilakukan yaitu kembali membatasi aktivitas masyarakat.
Pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Pjs Bupati Indramayu bersama dengan anggota Satgas lainnya, Jumat (4/12) di Pendopo Indramayu.
Bambang menegaskan, pembatasan kembali  aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup)  Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
Beberapa kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain itu juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan perbup. Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 – 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 – 21.00, sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe jam 06.00 – 21.00.
“Pembatasan ini sebagai upaya kita untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini,” tegas Bambang.
Selain itu sebagai upaya penanganan, saat ini satgas telah menyiapkan 169 bed yang tersebar di berbagai rumah sakit sebagai pusat isolasi.
*GENCAR OPERASI
Tingginya kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu membuat semua pihak terus berjibaku agar tidak semakin bertambah. Tidak mengenal lelah, semua Satgas Covid-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang saat ini gencar dilakukan adalah Operasi Yustisi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh 3 unsur yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Komitmen untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut harus benar-benar menyentuh hingga ke level bawah. Untuk itu pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan menyasar ke desa-desa.
Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono menegaskan, satgas kecamatan harus memberikan laporan terkait kegiatan operasi  yustisi setiap hari. Laporan tersebut sebagai upaya progres report yang dilakukan setiap hari oleh satgas yang ada di lapangan.

0 Komentar