Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan

Cegah Warga Buang Sampah Sembarangan
CEGAH SAMPAH: Spanduk larangan buang sampah marak di sepanjang pinggir jalan raya Pantura Indramayu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
 
KANDANGHAUR – Kekesalan penduduk terhadap pembuangan sampah liar mencapai puncaknya. Merekapun ramai-ramai memasang spanduk larangan. Saking kesalnya, larangan buang sampah sembarangan dibikin dengan tulisan ekstrim dengan hukuman yang tak biasa bahkan mengerikan.
Seperti terlihat di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) pinggir jalan raya pantura Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur. Sepintas spanduk berukuran sekitar 2×1 meter itu biasa saja. Tapi kalimat yang tertulis di spanduk itu membuat warga yang membacanya terkejut.
Di spanduk berwarna kuning itu tertulis ‘Ini Makam Bukan Tempat Buang Sampah. Jangan Buang Sampah Disini Nanti Ada Yang Marah’.
Di tepi jalan raya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis yang berbatasan dengan Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan juga ada spanduk lainnya yang isinya kurang lebih sama mengutuk tindakan warga yang suka buang sampah sembarangan. ‘Semoga Yang Buang Sampah Disini Menjadi Gila Seumur Hidup’.
“Ini mungkin saking geramnya ya. Supaya yang buang sampah sembarangan kapok, atau takut,” kata Yadi, salah seorang warga, Jumat (23/10).
Spanduk larangan semacam ini, sambung dia, sering dilihatnya. Tidak hanya di areal kuburan, tapi pula terpasang di depan tempat ibadah, sekolah, halaman rumah, areal persawahan sampai kebun milik warga. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah seenaknya.
“Ada di sana dekat jembatan Desa Cipancuh, Haurgeulis. Warga membuat plang ancaman, membuang sampah denda Rp2 juta atau kurungan 1 bulan,” sebutnya.
Menurut Nari, hal itu warjar dilakukan. Sebab selain merusak pemandangan, tumpukan sampah yang menggunung bisa menjadi sumber penyakit. Terlebih tidak hanya limbah rumah tangga, bangkai hewan pun kerap ditemukan.
Ia menyarankan agar Pemkab Indramayu membuat regulasi soal soal sampah yang disertai aturan denda atau sanksi seperti di daerah lain. Seperti Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Terdapat sanksi mulai ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah bagi pelanggar yang membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai, kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.

0 Komentar