Tanpa Kompromi, Pengendara tanpa Masker dan Identitas Harus Putar Balik

putar-balik-lagi
KETAT: Petugas Check Point Kecamatan Tukdana lakukan pemeriksaan terhadap pengendara dari arah Majalengka, Jumat (29/5). Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

 
TUKDANA-Pengendara tanpa menggunakan masker dan tidak dilengkapi identitas diri dipaksa harus putar balik. Hal itu terjadi saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dari arah Majalengka yang akan memasuki wilayah Kabupaten Indramayu di Posko Check Point Kecamatan Tukdana, Jumat (29/5).
Petugas gabungan yang terdiri dari Pemcam Tukdana, unsur TNI, Polri, Puskesmas, BPDB Indramayu, dan KNPI Kabupaten Indramayu memperketat penjagaan arus kendaraan di daerah perbatasan dengan mengecek satu persatu kendaraan untuk memastikan pengendara menerapkan protokol kesehatan dan memiliki surat jalan dan identitas diri yang lengkap.
Petugas Check Point Kecamatan Tukdana, Warcita menyebutkan, pemeriksaan kendaraan telah dilaksanakan sejak pemberlakuan PSBB di Kabupaten Indramayu. Diakui Warcita, pihaknya memperketat penjagaan saat musim arus balik dengan target kendaraan-kendaraan berplat luar daerah. “Yang kami periksa secara detail adalah identitas diri, keperluan datang ke Indramayu, pemakaian masker, dan cek suhu tubuh,” ujarnya.
Dijelaskan Warcita, untuk memperketat penjagaan, pihaknya membagi tim kedalam tiga shift penjagaan, yakni pagi, siang dan malam. “Shift pagi sampai jam 08.00 sampai 14.00. Untuk shift pagi kita melakukan pemeriksaan kendaraan di jam-jam sibuk. Rata-rata ada 70 kendaraan yang kita periksa,” kata Warcita.
Terkait kendaraan yang disuruh putar balik, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi kendaraan luar daerah tetapi juga diberlakukan bagi pengendara lokal.
“Tidak ada kompromi, bagi yang melanggar harus putar balik termasuk pengendara dari warga lokal. Apalagi selama PSBB berlangsung kami sudah melakukan pembagian masker kepada pengguna jalan,” ujarnya.
Warcita berharap, pengendara bisa mematuhi aturan PSBB demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. “Penegakan aturan PSBB tidak lain untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga kami berharap pengguna jalan bisa mematuhi protokol kesehatan saat berkendara,” pungkasnya. (oni) 

0 Komentar