Tinggal Persetujuan Gubernur dan DPRD Jabar

pemekaran-indramayu-barat
BERTEMU WAGUB: Jajaran PPKIB bersama Wagub Uu Ruzhanul Ulum SE usai audiensi bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (3/11). FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

INDRAMAYU – Tinggal tunggu waktu saja. Usulan pemekaran Kabupaten Indramayu bakal mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menyusul telah lengkapnya persyaratan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar).
Bahkan, lengkapnya persyaratan CPD Kabupaten Inbar menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang lagi berjuang membentuk daerah otonomi baru. “Dari 14 CDP yang diprogramkan oleh Pemprov Jabar, persyaratan Kabupaten Inbar dinyatakan paling lengkap. Dapat dijadikan contoh daerah-daerah lainnya,” kata Sukamto SH kepada Radar, Rabu (4/11).
Pernyataan tersebut, ungkap Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum SE saat audiensi bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa (3/11).
CDP Kabupaten Inbar, papar dia, telah memenuhi seluruh persyaratan. Baik persyaratan administrasi, persyaratan dasar kewilayahan maupun persyaratan dasar kapasitas daerah. Bahkan, khusus untuk persyaratan dasar kapasitas daerah, Kabupaten Inbar menjadi satu-satunya CDP yang telah memenuhinya. Sedangkan mayoritas CDP lainnya belum melaksanakan kajian kapasitas daerah dan dua lainnya dianggap tidak lengkap.
Demikian pula dengan persyaratan adminstrasi mengenai persetujuan tingkat Kabupaten/Kota. Hanya CDP Kabupaten Inbar dengan Kabupaten Cianjur Selatan dan Garut Utara yang sudah mendapatkan keputusan bersama dari Bupati serta DPRD Kabupaten masing-masing.
Sementara beberapa CDP lainnya belum memiliki dan dua CDP dianggap bukan keputusan bersama. Pengurus PPKIB juga dinyatakan aktif dalam perjuangan Forkodetada Jawa Barat bersama 6 CDP lainnya.
Meski mengaku bangga, Sukamto yang juga menjabat Sekretaris Umum Forkodetada ini menyatakan kekecewaannya. Karena tidak adanya apresiasi yang sepadan dari Pemprov Jabar. Ini dibuktikan dengan tidak dimasukkannya CDP Kabupaten Indramayu pada tahap pertama yang diajukan untuk mendapat persetujuan bersama Gubernur-DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pengajuan tahap pertama yang diagendakan pada bulan November ini tetap diprioritaskan bagi 3 CDP kategori Amanat Presiden (Ampres) yakni Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara.
“Sedangkan Kabupaten Inbar dengan Bogor Timur di tahap kedua. Pengajuannya di bulan Desember. Menurut saya, mana bentuk apresiasinya? Mestinya kan kita didahulukan. Saya ngotot di hadapan pak Wagub saat audiensi itu,” ungkap dia.

0 Komentar