Beredar Saus Palsu, Surabraja Layangkan Somasi

Beredar Saus Palsu, Surabraja Layangkan Somasi
BEREDAR LUAS: Produk yang menyerupai Surabraja menyebar luas di setiap pasar tradisional di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, sampai ke luar Jawa. CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Perusahan Dagang (PD) Surabraja melayangkan somasi atau peringatan terakhir kepada para pihak yang diduga terlibat melakukan perbuatan curang dan penipuan dengan cara memalsukan produk. Diketahui, pihak tersebut berasal dari wilayah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum PD Surabraja, Rusdianto SH MH menyampaikan, somasi itu menindaklanjuti dari ditemukannya produk berlabel yang menyerupai SB beredar luas di masyarakat. Produk yang dimaksud adalah bumbu atau penyedap masakan atau makanan sambel sedap (saus).
Hal itu juga dikuatkan dengan temuan di lapangan, produk palsu tersebut beredar dan mencantumkan logo, tanda, formulasi yang menyerupai atau mirip dengan logo SB. Bahkan, 100 persen sama dengan logo SB.
“Ini jelas merugikan klien kami, karena mereka dengan sengaja menjual produk mereka sendiri tetapi menggunakan merek kami,” tuturnya.
Produk tersebut juga menyebar luas. Terutama di setiap pasar tradisional di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, sampai ke luar Jawa.
“Kami sudah mengecek di Pasar Sumber, Jamblang, Palimanan, dan lainnya juga ada. Ini sudah beredar luas, kami menemukan bukti di beberapa daerah tidak hanya di sekitar Cirebon. Tetapi juga di daerah lain sepeti Cianjur. Bahkan, sampai Kalimantan dan Batam,” ujar Rusdianto.
Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD SB untuk mengehentikan perbuatan melawan hukum. Selain produsen yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang.
“Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidanya sudah terjadi,” tandas Rusdianto.
Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukkan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Nomor 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.

0 Komentar