Beristri dan Bersuami, Melepas Rindu dengan Mantan

Beristri dan Bersuami, Melepas Rindu dengan Mantan
TERCIDUK NGAMAR: Sedikitnya 21 pasangan bukan suami istri dan 3 laki-laki homo, terciduk Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa malam (29/12). Mereka, tertangkap basah dalam satu kamar di hotel melati kawasan Gronggong, Kecamatan Beber dan hotel Kecamatan Kedawung. FOTO: IST
0 Komentar

 
SELAIN pasangan homo, Satpol PP juga berhasil mengamankan 21 pasangan bukan suami istri di hotel melati yang berlokasi di Kecamatan Beber dan Kedawung. Mereka diamankan karena kepergok dalam satu kamar di dalam hotel, dan tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
“Sasaran razia kami, pasangan bukan suami istri. Tujuannya, untuk mempersempit tindak asusila masyarakat. Khususnya kaum milienial. Dari razia ini, kita berhasil mengamankan 21 pasang yang bukan suami istri,” katanya.
Kebanyakan dari mereka adalah pekerja swasta umur di bawah 35 tahun. Di depan petugas, mereka mengaku sudah nikah siri, dan ada pula yang mengaku sudah bertunangan. Yang lebih ekstrem, ada yang masing-masing sudah berkeluarga. Namun, mereka bermalam di dalam hotel untuk melepas rindu sebagai mantannya dulu.
“Ada yang statusnya punya suami dan istri. Mereka mantan pacar yang ketemu lagi setelah sekian lama. Untuk melepas rindu di kamar hotel. Mereka mengaku pengalaman pertama dan baru kali ini saja. Dia berumur 30 tahun, warga Arjawinangun dan warga Beber. Kami tidak bisa menyebut namanya,” terangnya.
Puluhan pasangan itu, kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga mereka juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menjemput.
“Mereka kita lakukan pembinaan saja, supaya tidak melakukan lagi. Karena mereka bukan pasangan resmi, kami panggil pihak keluargaanya untuk menjemputnya,” pungkasnya. (cep)
 

0 Komentar