Cabuli Anak Pembantu Berkali-kali

Cabuli Anak Pembantu Berkali-kali
Dr Kana Kurniawan MHum
0 Komentar

 
 
WALED – Hasrat birahi BD (34) tak terkendali. Apalagi ketika melihat anak dari pembantunya, berpakaian basah, karena kehujanan. Nafsu birahinya pun semakin memuncak, hingga nekat mencabuli gadis yang masih berusia 12 tahun.
“Korbannya berinisial N (12) warga Waled. Korban merupakan anak, dari pengasuh anaknya pelaku. Pelaku dan korban juga tetanggaan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Tindakan bejat DB pada N dilakukan pada Juli 2020. Berawal ketika korban pulang dari rumah temannya dengan melewati belakang rumah pelaku. Nah, ketika itu pelaku berdiri di belakang rumahnya. Ia langsung menyeret tersangka ke kamar mandi dan mencabuli korban.
Peristiwa kedua, ketika korban sedang bermain hujan-hujanan di belakang rumah. Rupanya, pelaku ada di dalam rumah dan memperhatikan korban. Setelah itu, pelaku memanggil korban dan diseretnya ke kamar mandi. Di situlah, korban dicabuli oleh pelaku untuk yang kedua kalinya.
Setelah kejadian itu, rupanya pelaku ketagihan. Ia kembali melakukannya beberapa kali lagi. Namun, aksi ketiga dan keempat dilakukan di dalam rumah, ketika sedang sepi tidak ada orang. Saat korban melewati rumahnya, ditarik oleh pelaku dan dicabulinya di dalam rumah.
“Tersangka melakukan pencabulan sebanyak empat kali. Baik di rumah pelaku maupun di beberapa tempat dan kamar mandi,” jelasnya.
Setelah kejadian keempat kalinya, ibu korban curiga dengan gelagat N yang tidak biasanya. Kemudian menanyainya. Baru korban cerita kalau dirinya telah dilecehkan oleh BD. Sontak, ibu korban langsung marah. Beberapa hari kemudian, langsung mendatangi Mako Polresta Cirebon untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Baik dari memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan lainnya. Setelah dipastikan pelakunya, langsung saja polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya. “Pelakunya sudah kita amankan,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cep)

0 Komentar