Maling Motor “Oon” Kembali ke TKP

Maling Motor “Oon” Kembali ke TKP
DIPERIKSA: Pelaku curanmor KA, menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Depok, kemarin. FOTO: CECEP NACEPI /RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
PLUMBON – Meski sempat ceroboh, Yanto (50) masih beruntung. Sepeda motor Honda Supra nopol E 4757 LC miliknya yang sudah hilang dicuri bisa ditemukan lagi. Bahkan, pelakunya berinisial KA (31) warga Karangampel, Indramayu berhasil diamankan.
Aksi curanmor itu berawal ketika Yanto memarkirkan sepeda motornya di halaman depan pintu kontrakan di Blok Kapling, Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat malam (3/10) sekitar 22.00 WIB. Yanto memang ceroboh, karena lupa mengambil kunci kontak yang masih menempel di motornya.
“Saat parkir, korban masuk ke rumah. Ia lupa ngambil kunci motornya. Pas 5 menit kemudian korban keluar lagi, motor sudah hilang,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kapolsek Depok Rynaldi Nurwan kepada Radar Cirebon.
Rupanya, KA melakukan aksinya karena ada kesempatan. Ketika melihat  kunci kontak motor masih nyantol, KA langsung membawa motor pulang ke rumahnya di Karangampel, Indramayu. “Tersangka ini melakukan kejahatan karena ada kesempatan, bukan karena ada niat,” jelas kapolsek.
Setelah KA menyimpan motor korban di rumahnya, siang harinya kembali ke sekitar TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Karangmulya. KA hendak main ke rumah temannya. Apes, KA berpapasan dengan korban. Yanto yang masih ingat wajah KA langsung menangkapnya. Pasalnya, orang yang terakhir ditemui Yanto sebelum motornya hilang adalah KA.
“KA dibawa ke kantor Desa Karangmulya dan diinterogasi oleh korban dan aparat desa setempat. Nah, saat itulah KA mengakui kalau motor tersebut dibawanya. Setelah itu korban dan pihakdesa menghubungi kami Polsek Depok. KA langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Polisi juga mengambil seepda motor korban yang disimpan di rumah KA. Untuk sementara sepeda motor Honda Supra korban diamankan sementara di Mapolsek Depok untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan, paling lama 7 tahun penjara. (cep)  

0 Komentar