Masih Dalami Keterlibatan Pengusaha Elf

korban-kecelakaan-tol-cipali
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi beserta jajaran menjenguk korban kecelakaan Tol Cipali, Selasa (11/8). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 184, yang menyebabkan delapan orang tewas, terus dikebut. Berdasarkan bukti-bukti, kepolisian menetapkan sopir mikro bus elf sebagai tersangka.
“Setelah kita melakukan penyidikan, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status sopir mikro bus elf sebagai tersangka karena kelalaian,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kanit Laka Lantas APK Didi Wahyudi Sunansyah, kemarin.
Namun, karena sopir telah meninggal dunia, sehingga kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. Kemungkinan arahnya berkas ini SP3. Yang sekarang dalam proses pendalaman adalah si pemilik atau pengusaha elf maut tersebut.
“Masih kita dalami keterlibatan pengusahanya. Apakah ada unsur kesalahan, kelalaian atau kesengajaan. Ini belum naik ke proses sidik, masih penyelidikan dulu. Jadi, belum ada bukti yang cukup yang bisa membuat si pemilik kendaraan menjadi tersangka,” jelasnya.
Didi menyampaikan, penyidik dari laka lantas Polresta Cirebon saat ini masih berada di rumah pemilik kendaraan mikro bus elf di daerah Brebes. Penyidik sedang memintai keterangan pemilik mikro bus elf dan mengumpulkan barang bukti lainnya yang mengarah pada keterlibatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kepada polisi, pemilik mikro bus elf mengakui kepemilikan kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut. Ia mengakui punya lima unit mobil. Tiga plat kuning (mempunyai izin trayek), dan dua plat hitam (belum mempunyai izin trayek).
“Termasuk mobil yang kecelakaan tadi, plat hitam. Saat kita menanyakan dokumennya, si pemilik tidak bisa memperlihatkan legalitas dari usahanya. Nah, ini kan perlu didalami lagi. Karena kami belum melakukan penyitaan dokumen. Tapi, jelas kendaraan yang digunakan tidak berizin. Ada indikasi ke situ. Kita masih dalami lagi,” katanya.
Kanit menjelaskan, bilamana pengusaha sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka aturan yang menjeratnya adalah pasal 315 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Poinnya, ada peran pemilik kendaraan pada saat mengoperasionalkan kendaraan itu, yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak bertrayek.
“Kalau sampai ada keterlibatan, berarti masuk ranah pidana. Nanti kita lihat, apakah dari sisi perizinannya atau ada perubahan bentuk dari mobil tersebut. Ini masih kita dalami,” pungkasnya.

0 Komentar