Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian di Sejumlah TKP

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencurian di Sejumlah TKP
0 Komentar

 
SUMBER – Sebanyak 5 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon. Dari 5 pelaku itu, 3 kasus di antaranya di Polsek Dukupuntang, Polsek Weru, dan Polsek Depok.
“Ada tiga kasus yang kita ungkap, dengan lima tersangka. Dua di antaranya, pencurian sepeda motor (curanmor) di Polsek Weru dan Polsek Depok. Satu lainnya, pencurian perhiasan di rumah kosong diungkap oleh Polsek Dukupuntang,” papar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolres menjelaskan, pelaku curat pertama berinisial AS (26). AS melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik DU yang terparkir di halaman rumahnya Desa Karangsari, Kecamatan Weru. Modusnya, dengan cara mebobol pagar rumah korban. Kemudian membawa motor korban tanpa meninggalkan jejak.
“Pelaku mencuri motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya. Ini juga kelalaian korban, yang menaruh kunci kontak motor di dashbor, sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian,” ujar kapolres.
Sementara pengungkapan di Polsek Depok, pelaku merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11). Saat itu, korban mengatar istrinya ke pasar.
Pelaku berinisial U merupakan eksekutor merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng, dan sempat membawa kabur ke Ciamis.
“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya, dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan. Motor dibawa ke Ciamis. Ia kemudian menjual via online. Kemudian terdeteksi oleh kami. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Satu kasus curat lainnya di Dukupuntang. Pelaku yang diamankan berinisial SH (28). Ia terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang. Modusnya, SH mencongkel jendela rumah yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya. Ia kemudian keluar dari jendela yang dicongkelnya. Pelaku berhasil mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, sendal dan lainnya.
“Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020. Ia berhasil diungkap gara-gara teman korban, pernah ditawari oleh pelaku yang menjual sandal milik korban. Teman korban kemudian menuturkan kepada korbannya. Pengungkapan ini dari sandal,” kata kapolres.

0 Komentar