Pura-pura Membeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu  

Pura-pura Membeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu  
 PESAKITAN: Pemakai sekaligus pengedar narkotika berjenis sabu-sabu AB (17) warga Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kini menghuni sel Polresta Cirebon. FOTO:ISTIMEWA
0 Komentar

 
BEBER – Pengedar narkotika berjenis sabu-sabu berinisial AB (17) takluk di Jalan Raya Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Pria asal Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, penangkapan AB berawal dari informasi masyarakat. AB merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon.
Polisi kemudian menurunkan anggota ke lapangan. Saat itulah, AB yang sudah menjadi target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon diintai. Sudah beberapa  minggu, pergerakan AB dipantau oleh polisi. Tersangka pun kemudian dipancing oleh polisi dengan pura-pura menjadi pembeli.
“AB merupakan TO kami. Diamankan pada Selasa (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan cara dipancing di wilayah Desa Patapan, Kecamatan Beber,” kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu-sabu sebanyak  satu paket  yang dibungkus plastik klip bening, dan dibungkus menggunakan lakban warna hitam seberat 0,52 gram, dalam kantong milik AB.
Handphone merek Samsung dan Motor Yamaha Mio nopol B 6261 ZOL yang digunakan AB untuk sarana transaksi juga diamankan polisi. Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan penyidik. AB mengakui barang miliknya didapatkan dari pria berinisial E yang sampai saat ini belum jelas identitasnya. Pasalnya, AB sendiri tidak pernah tatap muka dengan E. Ketika melakukan transaksi dengan E selalu menggunakan sistem tempel.
“Pengakuan dapat dari pria berinisial E. Tapi, tersangka sendiri tidak tahu E, karena belum bertemu. E kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” tandasnya.
AB dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep) 

0 Komentar