Rayakan Valentine di Kamar Hotel Terciduk Satpol PP

Rayakan Valentine di Kamar Hotel Terciduk Satpol PP
RAZRIA: Pasangan bukan suami istri dan dua PSK terciduk Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin malam (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB. FOTO: SATPOL PP FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Sedikitnya 22 orang pasangan bukan suami istri dan dua orang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) via aplikasi Michat terciduk Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin malam (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pelaku tindak asusila ini terjaring razia khusus malam Valentine. Razia tersebut dibagi dua tim, untuk menyasar hotel-hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Beber dan Kecamatan Kedawung.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, melalui Kabid Tibumtranmas, Dadang Priyono disampaikan oleh Penyidik PPNS Wisma Wijaya, mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi perayaan malam Valentine. “Sesuai dengan temanya, Black Valintine,” terangnya.
Disinyalir banyak pasangan-pasangan yang sedang merayakan hari Valentine. “Hari ini (kemarin, red) cukup banyak pasangan yang terjaring. Mungkin karena malam Valentine. Ada sekitar 10 pasangan di luar nikah yang berhasil kita amankan. Pasangan yang kita temukan ini tidak bisa memberikan bukti sebagai pasangan yang sah seperti dokumen dan lainnya,” ungkapnya.
Selain 11 pasang yang merayakan malam Valentine, ada juga dua perempuan yang terindikasi PSK yang sedang menunggu tamu.
Hal itu terbukti dengan aplikasi Michat yang ada pada ponsel perempuan tersebut. Dari razia itu, petugas juga berhasil menyita alat kontrasepsi dan juga minuman keras (miras).
Mereka kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. “Mayoritas pasangan yang terjaring masih berusia muda diantara 19-25 tahun. Mereka berhasil kita amankan dari sejumlah hotel yang berada di wilayah Gronggong dan Jalan Tuparev,” jelasnya.
Kata Dadang, orang-orang yang terkena razia merupakan orang baru. Mereka dilakukan pendataan dan juga pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatan asusila.
Apabila kembali terkena razia, secara otomatis nama mereka akan muncul lagi dan diproses lebih lanjut dengan memberikan tindakan pidana ringan (tipiring).  (cep)
 
 

0 Komentar