Empat Pejabat Korut Dieksekusi Mati

kim jong un
TEGAS: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi, empat di antaranya pejabat pengambil kebijakan. FOTO: REUTERS
0 Komentar

PYONGYANG – Kim Jong Un memantapkan perangnya terhadap praktik prostitusi, dengan mengeksekusi sejumlah pejabat Partai Pekerja Korea yang terlibat.
Pemimpin Korea Utara tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi, empat di antaranya merupakan pejabat pengambil kebijakan. Mengutip Express.co.uk, membuat amarah Kim Jong Un makin memuncak, lantaran jaringan prostitusi itu melibatkan para mahasiswi di perguruan tinggi kesukaannya.
Keenam orang yang dituduh itu tewas di tangan regu tembak di Pyongyang pada 20 Juli. Seorang sumber mengungkapkan kepada Radio Free Asia, perintah tembak mati itu langsung datang dari Kim Jong Un.
“Saya berada di lokasi kejadian, dan menyaksikan empat pejabat Pyongyang dan dua mucikari dieksekusi karena prostitusi terorganisasi,” jelasnya.
Keenam orang itu dieksekusi setelah kedapatan bertransaksi di sebuah pemandian air panas yang dilindungi oleh elite kota. Pejabat anonim dari badan peradilan kota Pyongyang menambahkan, transaksi prostitusi terorganisasi itu juga menggunakan ruang karaoke pribadi di Munsuwon, berlokasi di Distrik Tongdaewon.
Selain itu, sumber juga membeberkan, bahwa praktik ilegal itu tidak hanya melibatkan enam orang yang sudah dieksekusi mati saja, bahkan ada bintang film ikut terjun mengatur pertemuan dengan pejabat.
Disebutkan, para mahasiswi yang masih berusia 20-an itu ditawari pekerjaan sampingan dengan gaji 500 dollar AS per bulan. Mahasiswi-mahasiswi itu berasal dari Universitas Pyongyang fakultas Musik dan Tari, serta Universitas Pyongyang untuk Seni Drama dan Sinematik.
Pengungkapan kasus kejahatan prostitusi itu bermula ketika salah satu mahasiswi menerima uang yang ia tidak tahu dari mana, dan kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para pejabat. Kontan saja, mahasiswi itu langsung melaporkannya ke petugas dan langsung ditindaklanjuti. Prostitusi termasuk tindakan ilegal di Korea Utara. Biasanya, para pelaku yang tertangkap akan mendapatkan hukuman satu sampai lima tahun melakukan pekerjaan kasar. (express/rdo/jpnn)
 
 

0 Komentar