Oknum Kepala SMK Ditahan

tersangka-dana-bos
TAHANAN: Tersangka MR (rompi merah) digiring petugas Kejari Kuningan memasuki mobil tahanan setelah kasusnya masuk tahap dua, kemarin. Selanjutnya, MR akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan kepala SMK berinisial MR yang sudah dinyatakan lengkap berikut tersangka MR dan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (1/3). Atas hal tersebut, tersangka MR pun kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berdasarkan pantauan Radar, anggota dari Unit Tipikor Polres Kuningan bersama tersangka MR tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada Senin (1/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Didampingi istri dan kuasa hukumnya, MR langsung memasuki ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Selain pemeriksaan berkas dan barang bukti, MR pun harus menjalani pemeriksaan kesehatan salah satunya tes rapid antigen yang hasilnya menyatakan negatif Covid-19.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka MR keluar mengenakan rompi tahanan warna merah. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, MR pun digiring menuju mobil tahanan.
“Hari ini kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun 2014-2015 dengan tersangka mantan kepala sekolah berinisial MR telah memasuki tahap dua. Untuk sementara, tersangka kami titipkan di sel Mapolres Kuningan dan insya Allah hari Kamis (4/3) besok akan kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk persiapan persidangan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kuningan Ardhy Haryoputranto SH MH kepada awak media.
Ardhy mengatakan, tersangka MR selama proses pemeriksaan selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah ada upaya menghilangkan barang bukti. Namun, setelah memasuki tahap dua ini maka yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan paling lama 20 hari sebelum memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Alhamdulillah penyerahan berkas dan tersangka berikut barang bukti berjalan lancar, bahkan hasil rapid tes tersangka MR pun dinyatakan negatif Covid-19. Selanjutnya setelah menjalani penahanan selama 20 hari, tahap berikutnya kita tunggu proses persidangan di Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Riri Priyono SH selaku kuasa hukum tersangka MR menyatakan menghormati ketetapan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. Namun demikian, Riri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membela kliennya saat di pengadilan nanti sehingga majelis hakim bisa memberikan vonis seringan mungkin.

0 Komentar