Pendapatan dari Uji KIR Turun  

Pendapatan dari Uji KIR Turun  
UJI KIR: Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tengah melakukan uji KIR kendaraan, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
WERU-Pendapatan retribusi kendaraan bermotor melalui uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon tahun 2021 melorot. Targetnya tidak tercapai. Kondisi itu dipicu berbagai faktor. Utama, imbas pandemi covid-19.
Kasi Pengujian Sarana pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto SSos mengakui, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa di semua sektor. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi KIR pun berdampak. Dari target retribusi tahun 2021 sebesar Rp2,296 miliar, hanya terealisasi Rp1,9 miliar. “Tahun ini targetnya tetap sama. Karena masih masa pandemi Covid-19,” kata Diyanto, kemarin.
Menurutnya, dalam kondisi pandemi seperti ini memang cukup sulit untuk bisa mengejar target PAD. Apalagi kalau objek atau sasaran retribusi pengujian ini adalah angkutan umum dan barang.
Alasan tidak tercapainya PAD juga, karena  tidak ada pembinaan pemilik kendaraan di jalan raya (dikurangi, red). Pun tidak ada uji KIR massal. “Jumlah kendaraan yang di uji KIR setiap harinya rata-rata 80 kendaraan yang masuk. Bisa juga 100. Sementara, jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon yang wajib KIR ada 20 ribu lebih unit,” katanya.
Menurutnya, uji KIR kendaraan juga tergantung dari kepedulian masyarakat terhadap kelaikan kendaraan yang dimilikinya. Padahal, uji kendaraan bagi angkutan umum dan angkutan barang adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan, dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan kendaraan saat dioprasikan.
Biasanya, sambung Andree-sapaan akrabnya, tempat pengujian banjir kendaraan itu saat musim mudik dan libur panjang. “Pengujian teknis juga dilakukan di setiap PO,” tuturnya. Ia menyampaikan, retribusi uji KIR  itu Rp70 ribu secara berkala. Sedangkan Rp90 ribu sekaligus ganti buku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kendaraan yang diuji KIR hanya melayani wilayah tiga Cirebon. “Jika ada kendaraan di luar wilayah tiga, maka harus ada rekomendasi dari daerah yang bersangkutan,” pungkasnya. (sam) 
 

0 Komentar