Pengelola Rumah Makan Ditegur

ppkm-kabupaten-cirebon
0 Komentar

CIREBON- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan patroli mobile, kemarin. Tujuannya melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat yang rawan terjadi kerumunan di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Dua tempat yang menjadi sasaran pendisiplinan kegiatan pelaksanaan Pilwu PAW di Desa Bojong Lor dan sebuah rumah makan di Kabupaten Cirebon. Tim pendisiplinan yang terdiri dari petugas gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI ini langsung melakukan pendisiplinan begitu datang ke Desa Bojong Lor. Petugas membubarkan sejumlah pedagang yang saat itu berjualan di sekitar tempat kegiatan digelarnya Pilwu PAW.
Selesai dari lokasi tersebut, petugas kemudian menuju salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Beber. Di tempat ini petugas menegur pengelola karena belum melaksanakan surat edaran Bupati Cirebon terkait pelaksnaaan PPKM. Setelah ditegur, sejumlah karyawan rumah makan tersebut akhirnya mengurangi tempat duduk pengunjung untuk setiap meja yang ada. Dari semula empat tempat duduk, menjadi dua tempat duduk saja.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan dalam surat edaran bupati terkait PPKM, seharusnya rumah makan mengurangi kapasitas pengunjung. “Tadi kita lihat meja pengunjung penuh, tempat duduk berdekatan dan jaraknya kurang diatur. Akhirnya kita minta agar diatur sendiri. Mereka pun setuju dan mengurangi sendiri tempat duduknya,” ujarnya.
Menurut Dadang, selama pelaksanaan PKKM, timnya terus melakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat maupun para pelaku usaha. Menurutnya, sampai dengan saat ini sudah ada 3 sanksi berat penindakan dengan pemberian sanksi yang dikenakan kepada dua rumah makan dan satu minimarket. (dri)

0 Komentar