Diskon KA Jarak Jauh

diskon-kereta-api
Warga menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Cirebon, Kamis (6/8). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Menyambut HUT ke-75 RI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan promo menarik bagi pelanggan. Terdapat diskon kereta api jarak jauh dan undian berhadiah voucher tiket eksekutif.
Manager Humas Daop III Cirebon, Luqman Arif menuturkan, layanan ini merupakan perwujudan dari komitmen kereta api untuk Indonesia. KAI memberikan potongan harga dan undian yang menarik bagi para pelanggan untuk menyemarakkan HUT RI. “Cukup bayar 75 persen dari harga normal untuk kereta api yang mendapatkan promo,” kata Luqman, kepada Radar Cirebon, Kamis (6/8).
Terdapat 9 Kereta Api yang mendapatkan promo yang melintas di wilayah Daop III Cirebon, yaitu Bima (Gambir-Malang), Harina (Bandung-Surabaya Pasarturi), Mataram (Pasar Senen-Solo Balapan), Sembrani (Gambir-Surabaya Pasarturi), Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi), Senja Utama Solo (Solo Balapan-Pasar Senen), Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasarturi), Matarmaja (Pasar-Senen-Malang), dan Sawunggalih (Pasar Senen-Kutoarjo).
Tarif promo yang diberikan misalnya KA Bima Rp650 ribu menjadi Rp490 ribu, dan Matarmaja Rp240 ribu menjadi Rp150 ribu. Promo ini berlaku untuk perjalanan KA tanggal 6 sampai 31 Agustus 2020.
Tiket yang mendapatkan promo jumlahnya terbatas, serta dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web kai.id, dan seluruh mitra resmi penjualan tiket lainnya.
Selain itu, pelanggan yang berangkat menggunakan KA Promo HUT ke-75 RI tersebut pada tanggal 17 Agustus 2020 berhak mengikuti undian dengan hadiah voucher tiket KA.
KAI menyediakan 17 voucher tiket pada masing-masing KA Promo HUT ke-75 RI yang dapat digunakan untuk kelas eksekutif ke semua jurusan secara gratis.
Melalui promo tersebut, KAI berharap minat masyarakat akan layanan kereta api akan semakin meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pada masa adaptasi kebiasaan baru, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti pelanggan diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. (apr)

0 Komentar